Perempokan Minimarket di Surabaya Digagalkan Korban Meski Tertembak di Tangan, Perut, dan Pelipis
Bukannya takut, korban malah melawan pelaku, meski tiga peluru ditembakkan ke arah korban mengenai pelipis kiri, tangan dan perutnya.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Firman Rachmanudin/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aksi perampokan sebuah minimarket di Jalan Kapas Krampung Surabaya, Selasa (24/3/2020) dini hari berhasil digagalkan.
Aksi pemuda bernama Samsul Arif (24) warga Ploso Surabaya tersebut digagalkan korbannya yang juga seorang karyawan minimarket bernama Edi Purnomo Saputro.
Saat itu, Edi tengah menjaga minimarket bersama seorang temannya di shift ketiga sejak malam hingga pagi.
Saat beraksi, Samsul membawa sepucuk airsoft gun yang ditodongkan kepada korban, sambil memaksa untuk mengeluarkan uang yang ada di laci kasir.
Bukannya takut, korban malah melawan pelaku, meski tiga peluru gotri ditembakkan ke arah korban mengenai pelipis kiri, tangan dan perutnya.
"Korban akhirnya dapat melumpuhkan tersangka dengan tangan kosong. Selanjutnya dibantu warga kemudian menghubungi kami," kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan, Rabu (25/3/2020).
Saat diinterogasi, Samsul yang beraksi sendiri itu mengaku baru sekali ini beraksi lantaran terlilit kebutuhan bayar hutang.
"Pengakuannya karena tidak bekerja dan terlilit hutang. Namun masih kami dalami," tandas Didik.
Kini Samsul mendekam ditahanan Mapolsek Tambaksari dan dijerat pasal 365 KUHP dan atau UU Darurat jlnomor 12 tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Perampokan di Minimarket Kapas Krampung Surabaya Digagalkan Korbannya, Ia Berani Lakukan Ini, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/25/perampokan-di-minimarket-kapas-krampung-surabaya-digagalkan-korbannya-ia-berani-lakukan-ini.