Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Plt Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 di Aceh Hingga 29 Mei 2020

Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat virus corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Plt Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 di Aceh Hingga 29 Mei 2020
Serambinews.com
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat virus corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 20 Maret 2020.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menyebutkan, di antara yang menjadi pertimbangan Plt Gubernur Aceh dalam penetapan status itu adalah penyebaran Covid-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu.

Wabah ini juga telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar.

Juga telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dan seterusnya yang berpotensi memperlemah ketahanan daerah.

Ruang isolasi RSU Cut Meutia Aceh Utara yang menjadi RS rujukan pasien virus corona.
Ruang isolasi RSU Cut Meutia Aceh Utara yang menjadi RS rujukan pasien virus corona. (Serambinews.com/Jafaruddin)

"Seiring berjalan waktu dan meningkatnya eskalasi prevalensi pandemic baik berupa jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasa (PDP) Covid-19 di Aceh, sehingga penetapan status siaga darurat bencana non alam penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 17 Meret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat," kata Muhammad Iswanto, Kamis (26/3/2020).

Selanjutnya, penetapan status tanggap darurat juga memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia.

Baca: 48 Kelurahan di Jakarta Selatan Terpapar Corona, Ini Rinciannya

Baca: Selain Masyarakat Miskin, BLT Juga Dialokasikan untuk Pengemudi Ojol dan Pegawai Mal

Berita Rekomendasi

Sehingga Gubernur Aceh memutuskan, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Covid-19.

Berdasarkan surat gubernur tersebut, penetapan status tanggap darurat itu mencakup pencegahan penyebaran Covid-19; percepatan penanganan Covid-19; dan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.

Dalam surat itu juga menyebutkan, penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Covid-19 di Aceh akan berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

Status tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana nonalam.

Sementara itu Muhammad Iswanto juga mengatakan, Pemerintah Aceh terus berupaya maksimal dalam percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Disamping itu, Pemerintah Aceh berharap seluruh kebupaten kota turut melakukan hal yang sama dengan menerapkan langkah-langkah penanggulangan.

"Insya Allah ini menjadi pedoman bagi kabupaten kota untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam penanggulangan virus corona di Aceh," ujar Iswanto.

Baca: Cerita Anak dari Dokter yang Meninggal Diduga Terpapar Corona: Papa Merintih Minta Tolong

Baca: Suka Duka Roikan, Sukarela Rawat Penderita Gangguan Jiwa di Kediri, Pernah Diusir Tetangga

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas