Pengakuan Predator Asal Lamongan, Cabuli Para ABG di Tuban Karena Dendam
Kepada polisi, Muksin mengaku telah menyodomi enam anak di bawah umur yang berstatus pelajar SMP.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kronologi pria 'predator' Lamongan setubuhi enam bocah di Tuban, Jawa Timur terungkap.
Pria bernama Muksin (40), warga Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan ini ditangkap Polres Tuban.
Kepada polisi, Muksin mengaku telah menyodomi enam anak di bawah umur yang berstatus pelajar SMP.
Mereka adalah FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14), dari Bojonegoro.
Berikut kronologi kasusnya.
1. Iming-imingi korban hadiah
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku mengenal korban sekitar Januari 2020.
Tersangka bisa memperdaya keenam korbannya setelah memberikan sejumlah hadiah seperti pakaian atau busana.
"Pelaku ini mengiming-imingi korbannya dengan memberikan pakaian, hingga akhirnya para korbannya mau. Sudah melakukan aksinya 8 kali," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020).
Jadi salah satu korban pertama bilang, jika tersangka ini baik, memberikan ini itu (pakaian, red), hingga pelaku memberikan nomor ke para korban.
Baca: Isi Surat Anies Baswedan untuk Tenaga Medis di Jakarta: Salam Hormat Kami pada Keluarga di Rumah
Baca: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Hotel untuk Tenaga Medis, Anies Jelaskan Mekanismenya
Baca: Hujatan Netizen Sempat Bikin Via Vallen Depresi, Bagaimana Ia Memulihkan Mentalnya?
Baca: Penangkapan Terduga Teroris di Batang: Aparat Temukan Cairan Kimia dan Beberapa Dokumen
Akhirnya, para korban lainnya juga berinteraksi kepada pelaku hingga terjadilah perbuatan tidak terpuji tersebut.
"Pelaku memang iming-iming memberikan sesuatu ke para korbannya, agar terkesan baik. Kemudian seiring berjalannya waktu terjadilah tindak pencabulan maupun sodomi ke salah satu korban, kenalnya mulai Januari 2020," terangnya.
2. Korban disodomi bergantian
Perwira menengah itu menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan secara bergantian terhadap para korban dengan waktu yang berbeda juga.
Ditambahkannya, tersangka melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat, seperti di kamar kos tersangka di sekitar pos bom, di atas truk dan lebih mencengangkan lagi di salah satu tempat ibadah.
3. Terungkap setelah korban hilang
Aksi pelaku terungkap saat para orang tua korban melaporkan anaknya yang tidak pulang ke Polsek Tuban, lalu diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
"Orang tua korban tahu kalau dari salah satu teman korban bilang, jika korban ada di Tuban. Lalu diselidiki petugas hingga berujung penangkapan pelaku dan pengamanan sejumlah barang bukti," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
4. Mengaku dendam
Di hadapan polisi, Muksin mengaku pernah jadi korban sodomi semasa kecil.
Hal itu yang membuat pelaku terdorong untuk melakukan tindakan bejat terhadap enam orang anak yang masih di bawah umur.
"Saya dendam, dulu saya juga pernah menjadi korban sodomi," katanya di hadapan petugas kepolisian di Mapolres Tuban, Kamis (26/3/2020).
Dia menjelaskan, perlakuan tidak mengenakkan yang dialaminya itu terjadi sekitar 3 tahun lamanya.
Hingga akhirnya dia melampiaskan kepada para korban yang diketahui masih pelajar SMP.
"Akhirnya saya melampiaskan kepada para korban yang masih anak di bawah umur, saya lakukan di Tuban," terang pelaku yang merupakan penjual pakaian.
5. Kasus serupa di Pasuruan
Sebelumnya, kekejaman Mustofa yang telah menyekap dan menyodomi siswi SMA membuat Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan sampai menggeleng-gelengkan kepala.
Dia menghela menghela nafas panjang dan tidak mengira ada orang yang berbuat sebejat itu.
"Kamu muslim?," tanya Kapolres kepada Mustofa alias Musdalifa
"Iya," kata Musdalifa menganggukkan kepalanya.
"Kalau kamu muslim, kenapa kamu melakukan hal ini," tanya Kapolres kembali.
Kapolres juga meminta Mustofa ini untuk segera kembali melaksanakan salat dan meminta ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Segeralah taubat, dan minta ampun kepada-nya. Apa yang kamu perbuat ini salah. Kamu itu sakit," tambah Kapolres.
Rofiq, sapaan akrab Kapolres, menghimbau masyarakat khususnya orang tua untuk selalu waspada dan hati - hati dalam mengawasi anaknya.
"Kalau zaman dulu, memiliki anak perempuan harus ekstra hati - hati dan sangat rawan sekali. Tapi kalau sekarang, perspektif psikologisnya sudah berubah. Punya anak laki - laku harus benar - benar dijaga biar tidak menjadi korban dari pihak yang memiliki perilaku menyimpang," pungkas dia.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui selama tiga hari itulah dirinya melakukan perbuatan atau pelecehan seksual terhadap korban.
"Untuk sementara ini, tersangka mengaku baru empat kali menyodomi korbannya," kata Kasatreskrim saat rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020) siang.
Dalam kasus penyekapan dan pelecehan seksual ini, tersangka Mustofa atau Musdalifa ini berlaku sebagai perempuan.
Artinya, korban berlaku sebagai laki - laki dan tersangka adalah perempuan.
"Mohon maaf sebelumnya, jadi dalam pemeriksaan, tersangka mengaku saat korban disekap itu dicabuli," kata Kasatreskrim.
Tak hanya itu, korban juga disodomi.
"Kami masih dalami apa motif tersangka melakukan kejahatan ini, apa karena memang ada kelainan yang sangat tidak wajar atau motif lainnya," tambah dia.
Selain disodomi, korban juga diancam oleh tersangka.
Karena itu alasan tersangka kalau perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka tidak mendasar.
Korban dipaksa dan sempat diancam oleh tersangka ketika mau melarikan diri dari rumah tersangka.
"Dugaan kami semenetara, dia memang memiliki kelainan. Cuma kami perlu koordinasi lagi dengan pakar psikologi untuk memeriksa kondisi tersangka sesungguhnya. Yang jelas dia melakukan tindak pidana," tambah dia.
Setelah tiga hari disekap, kata Kasatreskrim, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya. Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakannya ke siapa - siapa.
"Tapi korban trauma, dan orang tuanya sudah panik mencarinya karena tiga hari tidak pulang ke rumah. Setelah dipaksa cerita, korban bercerita ke orang tuanya dan akhirnya lapor polisi. Kasus ini langsung kami tangani dan tersangka kami amankan di rumahnya," jelas dia.
Sebelumnya juga terungkap jika korban dihipnotis tersangka sebelum akhirnya mau ikut kerumahnya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, kejadian ini terjadi 23 Februari 2020.
Saat itu, STN dan temannya, FHM, sedang berada di area alun - alun Bangil, depan Masjid Jami' Bangil.
Tak lama, tiba - tiba, tersangka ini datang dan bergabung dengan korban yang sebenarnya antara korban dan tersangka tidak saling kenal.
Dari pemeriksaan saksi, diceritakan tersangka ini menepuk punggung korban.
"Katanya, tepukan tersangka ke punggung korban ini merupakan guna - guna atau hipnotis dan membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kasatreskrim saat rilis, Selasa (17/3/2020) siang.
Kasatreskrim menjelaskan, setelah itu, tersangka mengajak korban dan teman korban ke rumahnya di Grati. FHM yang merasa tidak kenal dengan tersangka langsung menolaknya.
Sedangkan korban, kata Kasatreskrim, tidak sadarkan diri dan diduga kuat dibawah pengaruh hipnotis sehingga tidak menolak ajakan tersangka. Setelah itu, tersangka membawa korban ke rumahnya.
Menurut Kasatreskrim, tersangka disekap selama tiga hari di rumahnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka menyekap korban sejak 23 Februari sampai 26 Februari 2020.
"Korban disekap tiga hari di rumahnya, sebelumnya akhirnya ditangkap dan kasus ini diungkap sama Satreskrim Polres Pasuruan.
(M. Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Pria Lamongan Setubuhi 6 Bocah Laki-laki di Tuban, Pengakuannya Bikin Geram: 'Saya Dendam'