Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Aipda Nikson, Polisi yang Ditangkap setelah Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Bakal Disidang Etik

Saat ini, polisi telah menangkap Aipda Nikson Pangaribuan, oknum polisi yang membunuh ibu kandungnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Nasib Aipda Nikson, Polisi yang Ditangkap setelah Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Bakal Disidang Etik
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Rumah yang menjadi lokasi penganiayaan oknum anggota polisi terhadap ibunya hingga tewas di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (2/12/2024) (kiri). Oknum polisi yang membunuh ibu kandungnya ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi di salah satu Polres di wilayah Polda Metro Jaya, Aipda Nikson Pangaribuan, tega menganiaya ibunya sendiri hingga tewas.

Korban bernama Herlina Sianipar (61), warga Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Herlina Sianipar tewas setelah dipukul menggunakan tabung gas oleh Aipda Nikson Pangaribuan, Minggu (1/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Ketika itu, pelaku menganiaya korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram.

Bahkan, tabung gas kosong itu dihantamkan berulang kali ke kepala korban.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, membenarkan peristiwa yang melibatkan oknum polisi itu.

"Dia (pelaku) pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, ada sedikit cekcok sehingga orang tuanya dianiaya pelaku," ungkapnya kepada wartawan, Senin (2/12/2024), dilansir TribunnewsBogor.com.

Berita Rekomendasi

Lantas, bagaimana nasib Aipda Nikson buntut penganiayaan itu?

Sudah Ditangkap

Saat ini polisi telah menangkap Aipda Nikson Pangaribuan.

"Sudah kita amankan bersama Propam Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa juga," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin, seperti diberitakan TribunnewsBogor.com.

Baca juga: Aipda Nikson Polisi yang Membunuh Ibu Kandung Diduga Gangguan Jiwa, Kronologi Pelariannya di Bogor

Bakal Jalani Sidang Kode Etik

Menurut Rio, hukuman untuk pelaku ditangani oleh Polres Bogor.

Sementara itu, kode etiknya akan dilakukan dalam sidang oleh Polda Metro Jaya.

Rio pun memastikan proses hukum dalam kasus ini akan berjalan secara transparan.

"Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak main-main terhadap kejadian ini, apalagi menyangkut ibu sendiri," tegasnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas