Polda Jatim Bebaskan Denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Selama Darurat Covid-19
Dirlantas Polda Jatim membebaskan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor selama pemerintah pusat masih memberlakukan status darurat bencana corona.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dirlantas Polda Jatim membebaskan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor selama pemerintah pusat masih memberlakukan status darurat bencana nasional virus Corona atau Covid-19.
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan memastikan, keputusan itu akan berlaku tahun ini setelah berembuk dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Senin (23/3/2020) kemarin.
Namun perlu dipahami, bebas denda pajak kendaraan bermotor ini hanya berlaku selama status darurat bencana pandemi Covid-19.
"Kemarin Kepala Bapenda Jatim menyampaikan, tidak ada denda pajak, walaupun terlambat," katanya, Rabu (25/3/2020).
Budi menerangkan, sejak Senin (23/3/2020) sejumlah layanan Ditlantas Polda Jatim ditutup untuk sementara waktu.
Tercatat 164 Pelayanan Unggulan Samsat, ditutup. Mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner, dan Samsat keliling.
Baca: Langkah Indonesia Tiru Korsel, Jadikan Stadion sebagai Tempat Alternatif Penampungan Pasien Covid-19
Baca: Ibunda Jokowi Tutup Usia, Fahri Hamzah: Saatnya Kita Menemani Presiden
Rencananya sejak Senin (23/3/2020) kemarin, hingga Rabu (29/4/2020) mendatang.
Namun lama waktu itu bisa saja diperpanjang tergantung situasi terbaru mengenai pagebluk ini.
Kendati demikian, masyarakat masih bisa menunaikan kewajiban pembayaran pajak di 46 kantor samsat induk, dan 12 gerai samsat drive thru.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno memastikan penetapan aturan baru dalam keadaan darurat ini tidak berpengaruh pada pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Dalam triwulan pertama 2020, Boedi memastikan pendapatan pajak kendaraan bermotor ternyata telah mencapai 22 persen, dan melampaui target yang ditentukan yakni 15 persen.
"Meksipun kondisi saat ini ada wabah virus Corona, capaian pada triwulan pertama melebihi target 15 persen dan sudah mencapai 22 persen," tutur Boedi pada awak media di Gedung Negara Grahadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Selama Darurat Virus Corona, Polda Jatim Bebaskan Denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor