Sebar Hoax Corona, Oknum Kepala Sekolah di Pamekasan Madura Diperiksa
Beredarnya rekaman tersebut, sontak membuat resah masyarakat Pamekasan dan menjadi perbincangan publik
Editor: Eko Sutriyanto
"Lalu berita tersebut dikirimkan oleh MS ke grup WA yang dia punya. Diantaranya dikirim ke grup WA alumni SPG 85 dan juga ke grup Wilker 4 Omben. Seketika berita melalui rekaman suara itu langsung viral dan menyebar kemana-mana," kata Ipda Suyanto kepada sejumlah media.
Ipda Suyanto juga mengaku, semalam pihaknya sudah mengecek dan mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Lemper perihal berita rekaman suara yang beredar viral tersebut apakah benar atau tidak.
Dengan tegas, kata dia, Kepala Desa Lemper menyatakan tidak benar informasi yang beredar tersebut.
"MS sudah minta maaf khususnya kepada masyarakat Pademawu, Kepala Desa Lemper, juga ke seluruh masyarakat Pamekasan," ujarnya.
Menurut Ipda Suyanto, MS yang diperiksa sekitar tiga jam masih berstatus sebagai saksi.
Sementara ini, kata dia, MS masih dikenai pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Apabila jadi tersangka di pasal ini hukumannya 6 tahun penjara," bebernya.
Sementara itu, Kepala Desa Lemper, Hosnan mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh MS yang menyatakan sudah mengkonfirmasi kepada dirinya perihal berita dalam rekaman yang beredar viral melalui WhatsApp tersebut.
"Kalau ada yang mengatasnamakan saya, itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu," katanya.
Terkait warganya yang diwartakan terpapar Virus Corona oleh MS, Hosnan menyatakan tidak benar.
"Kenyataannya masyarakat Lemper yang dinyatakan sakit itu dalam pengawasan dari pihak kesehatan," ujarnya.
"Hasil lab dan rontgen dari RSUD Pamekasan negatif. Alhamdulillah masyarakat yang lain sehat, dan yang sakit itu sekarang sudah sehat," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sebar Hoax Corona, Guru di Pamekasan Madura Diperiksa Polisi