Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ardhiansyah Polisikan Seorang Wanita Gara-gara Uang Arisan Online Rp 35 Juta Tak Kunjung Diterimanya

Ardhiansyah merasa ditipu saat uang sebesar Rp 35 juta tak kunjung ditransfer pelaku kepada korban yang menerima uang arisan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ardhiansyah Polisikan Seorang Wanita Gara-gara Uang Arisan Online Rp 35 Juta Tak Kunjung Diterimanya
Tribunbatam.id/Endra Kaputra
Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan seorang wanita berinisial A (31) atas laporan dugaan penipuan berkedok arisan online. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan seorang wanita berinisial A (31) atas laporan dugaan penipuan berkedok arisan online.

Penangkapan A tersebut atas laporan Ardhiansyah Kusuma Wijaya (30) yang mengaku menjadi korban wanita tersebut.

Pria itu mengaku merasa ditipu saat mengikuti arisan online tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra mengatakan, pelaku diamankan di Batam, Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca: Pemerintah Dminta Kaji Ulang Kebijakan Dua Bursa Timah

Baca: Tak Suka Dapat Amplop Coklat Misterius, Raffi Ahmad: Jangan Suka Bohong Mengatasnamakan Keluarga

"Pelaku langsung kita amankan, dan dilakukan pemeriksaan atas laporan korban," katanya, Jumat (27/3/2020).

Ia menyebutkan, korban merasa ditipu saat uang sebesar Rp 35 juta tak kunjung ditransfer pelaku kepada korban yang menerima uang arisan.

"Jadi korban merasa ditipu, seharusnya dapat Rp 35 juta, tak kunjung dikasih, padahal uang bayar arisan selalu disetorkan," kata dia.

Ilustrasi - Kasus penipuan arisan online di Palembang membuat heboh karena sang bandar lari membawa kabur uang anggota hingga Rp 1 miliar.
Ilustrasi - Kasus penipuan arisan online di Palembang membuat heboh karena sang bandar lari membawa kabur uang anggota hingga Rp 1 miliar. (Tribun Sumsel)
Berita Rekomendasi

Menurut Polisi, A menjalankan arisan online bernama PENTA 5 jt LK02 Exclusive.

Korban yang mengikuti arisan ini, pertama kali diminta membayar Rp 6,6 jutaan 28 September 2019 lalu.

Dan pada 10 Oktober 2019, korban kembali menyetorkan uang arisan sebesar Rp 5,9 jutaan, serta tanggal 1 Desember 2019 menyetorkan uang Rp 5,9 jutaan.

Baca: 6 Hal yang Harus Kamu Lakukan Saat Work From Home, Tetap Produktif dan Terhindar Corona

Baca: Sosiolog UI Imam Prasodjo Stress karena Perilaku Warga di Tengah Virus Corona: Saya Ketar-Ketir

"Seharusnya dalam arisan tersebut, korban pengakuannya kepada kita akan mendapatkan Rp 35 juta. Namun uang tersebut tidak diberikan oleh pelaku. Atas kejadian itulah korban melaporkan sudah ditipu," ujarnya menceritakan kronologis kasus tersebut.

Sampai saat ini, A masih menjalani pemeriksaan. (Tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Wanita Asal Tanjungpinang Ditangkap di Batam, Diduga Tipu Korbannya Rp 35 Juta

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas