Cegah Penyebaran Covid-19, Gubernur Kalbar Larang Kegiatan Sembahyang Kubur & Ritual Keagamaan
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelaksanaan Sembahyang Kubur dan ritual keagamaan yang melibatkan banyak orang.
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji terus berupaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Berbagai kebijakan diambil, mulai melarang sementara tenaga kerja asing (TKA) masuk di Kalbar hingga penetapan status kejadian luar biasa (KLB).
Hari ini, Sutarmidji juga mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelaksanaan Sembahyang Kubur dan ritual keagamaan ditempat umum yang melibatkan banyak orang.
Bukan tanpa alasan larangan Sembahyang Kubur yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kalbar ini.
Pasalnya setiap tahunnya momen Sembahyang Kubur membuat banyak orang berdatangan dari luar daerah bahkan luar negeri.
"Sembahyang Kubur tidak boleh, karena kalau diizinkan maka seluruh penjuru orang pulang Sembahyang Kubur. Sedangkan kite tak tau kondisi yang bersangkutan," ucap Midji saat diwawancarai, Jumat (27/3/2020).
Baca: UPDATE Corona Dunia 27 Maret 2020: AS Capai 85.740 Kasus dan Indonesia Sentuh Angka Seribu
Baca: Peta Rincian Penyebaran Covid-19 di Indonesia: 28 Provinsi Terinfeksi, Total 1.046 Kasus Positif
Larangan Sembahyang Kubur merupakan bagian upaya pencegahan penularan Covid-19 yang dibawa warga saat berdatangan di Kalbar.
Midji mengharapkan semua pihak paham dan mengerti atas segala kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Tidak ada alasan lain selain mencegah penyebaran Covid-19, karena saat ini Kalbar sendiri sudah ada empat kasus positif corona.
Bahkan ada ribuan Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta ada pula puluhan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.