Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Penyebaran Covid-19, Gubernur Kalbar Larang Kegiatan Sembahyang Kubur & Ritual Keagamaan

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelaksanaan Sembahyang Kubur dan ritual keagamaan yang melibatkan banyak orang.

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cegah Penyebaran Covid-19, Gubernur Kalbar Larang Kegiatan Sembahyang Kubur & Ritual Keagamaan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji terus berupaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Berbagai kebijakan diambil, mulai melarang sementara tenaga kerja asing (TKA) masuk di Kalbar hingga penetapan status kejadian luar biasa (KLB).

Hari ini, Sutarmidji juga mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelaksanaan Sembahyang Kubur dan ritual keagamaan ditempat umum yang melibatkan banyak orang.

Bukan tanpa alasan larangan Sembahyang Kubur yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kalbar ini.

Pasalnya setiap tahunnya momen Sembahyang Kubur membuat banyak orang berdatangan dari luar daerah bahkan luar negeri.

"Sembahyang Kubur tidak boleh, karena kalau diizinkan maka seluruh penjuru orang pulang Sembahyang Kubur. Sedangkan kite tak tau kondisi yang bersangkutan," ucap Midji saat diwawancarai, Jumat (27/3/2020).

Baca: UPDATE Corona Dunia 27 Maret 2020: AS Capai 85.740 Kasus dan Indonesia Sentuh Angka Seribu

Baca: Peta Rincian Penyebaran Covid-19 di Indonesia: 28 Provinsi Terinfeksi, Total 1.046 Kasus Positif

Larangan Sembahyang Kubur merupakan bagian upaya pencegahan penularan Covid-19 yang dibawa warga saat berdatangan di Kalbar.

Berita Rekomendasi

Midji mengharapkan semua pihak paham dan mengerti atas segala kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Tidak ada alasan lain selain mencegah penyebaran Covid-19, karena saat ini Kalbar sendiri sudah ada empat kasus positif corona.

Bahkan ada ribuan Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta ada pula puluhan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas