Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cinta Diputus, Video Panas Gadis Sumenep Ini Pun Menyebar di Grup Whatsapp, Berikut Kronologinya

Beberapa tangkapan layar dan video panas Gadis Madura saat diajak gituan sama pacar disebar di grup WhatsApp.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cinta Diputus, Video Panas Gadis Sumenep Ini Pun Menyebar di Grup Whatsapp, Berikut Kronologinya
Tangkap layar
Video Panas Gadis Madura Berzina 10 Kali Dengan Pacar Disebar di Grup WhatsApp. Korban baru sadar setelah menerima tangkapan layar 

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Beberapa tangkapan layar dan video panas Gadis Madura saat diajak gituan sama pacar disebar di grup WhatsApp.

Bahkan, pelaku berinisial MtH (20) yang menyebarkan video panas berhubungan badan dengan mantan pacarnya itu mengaku sudah 10 kali melakukan itu selama 2 tahun pacaran.

Korban, MN (16) awalnya tidak tahu video panas dengan pacarnya itu sudah tersebar di grup WhatsApp.

Dia baru sadar setelah mantan pacarnya itu mengirimi tangkapan layar video panasnya ke ponselnya.

Alhasil, MN pun geram dan melaporkan perbuatan MtH ke Polres Sumenep.

MTH (20) ditangkap tim Polres Sumenep, Madura lantaran nekat menyebarkan video panas saat bersama kekasihnya.

Aksi nekat yang dilakukan oleh pria asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep ini karena putus dengan kekasihnya bernama MN (16) asal Kecamatan Kota Sumenep.

Baca: Samakan dengan TNI, Dahlan Iskan Imbau Dokter Siapkan Mental Hadapi Corona: Tak Bisa Hidup Normal

Baca: Download Lagu MP3 Dalam Kenangan - Krisdayanti, OST Surga yang Tak Dirindukan

Baca: Donald Trump Akhirnya Hubungi Presiden China Setelah Kasus Corona di AS Melonjak: Kami Bekerja Sama

Baca: Tes Kepribadian: Ketahui Kondisi Perasaanmu saat Ini dari Hal Pertama yang Kamu Lihat

Berita Rekomendasi

Seusai menerima laporan korban, kemudian polisi telah menahan MTH dan menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 1 UU nomer 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronek dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari tersangka MTH ini sempat menjalin asmara dengan korban MN.

"Tersangka MTH sudah berpacaran dengan korban MN selama dua tahun," kata AKBP Deddy Supriadi, Jumat (27/3/2020).

Menurut keterangan atau pengakuan tersangka MTH, selama menjalin cinta ternyata sudah melaku berhubungan badan layaknya suami istri.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ternyata selama berpacaran sudah berhubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali," katanya.

Selanjutnya, suatu ketika keduanya sudah putus berpacaran dan tersangka kecewa pada korban MN yang tak mau lagi pada tersangka.

"Karena merasa kesal dengan MN, tersangka MTH nekat menyebar atau mengirim video panas berhubungan badan dengan korban ke salah satu grup WhatsApp," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas