Toko Emas di Muba Dirampok, Korban Mengaku Rugi Rp 5 Miliar
Toko Emas Cahaya Murni, di Jalintim Palembang-Jambi. Perampok menggondol 7 kilogram emas atau senilai Rp 5 miliar.
Editor: Dewi Agustina
Pedagang yang berada di sekitar lokasi yang awalnya hendak menolong takut akan ancaman senjata api milik para perampok.
Jajaran Kepolisian Polsek Sungai Lilin dibantu unit Reskrim Polres Muba pasca kejadian tersebut langsung melakukan pemasangan Police Line guna melakukan olah tempt kejadian perkara.
Ketika dikonfirmasi melalui jejaring pribadi Whatsapp Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando, belum membalas perihal kronologi kejadian peristiwa perampokan yang terjadi.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Paur Humas Polres Muba Iptu Nazarudin Bahar, membenarkan prihal terjadinya kasus perampokan tersebut.
Saat ini tim dari Polsek Lilin dan Polres Muba sedang melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.
"Ya, saat ini tim sedang melakukan olah TKP dan lidik. Secepatnya nanti kita berikn informasi lanjut," ujar Nazarudin, Kamis (26/3/2020).
Baca: Kemenag Pantau Arab Saudi, Siapkan Skema Jika Haji Tahun Ini Ditiadakan
Baca: Kemenristek Siapkan Rp 20 Miliar untuk Litbang Jirap Virus Corona
Disinggung mengenai kronologi dan berapa jumlah pelaku dan apakah menggunakan senjata api, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Nanti ya, saat ini tim masih lidik," ungkapnya.(SP/Fajri)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Toko Emas di Sungai Lilin Muba Dirampok, Korban Rugi Rp5 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.