Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Ngaben di Tengah Pandemi Virus Corona

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali bersama Majelis Desa Adat Provinsi menggelar rapat. Yang dibahas tata cara ngaben saat pandemi Covid-19.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Aturan Ngaben di Tengah Pandemi Virus Corona
IST
Ilustrasi pembakaran mayat atau biasa disebut Ngaben. 

TRIBUNNES.COM - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali bersama Majelis Desa Adat Provinsi menggelar rapat di Kantor PHDI Provinsi Bali, Sabtu (28/3/2020) 

Yang dibahas dalam rapat itu satu di antaranya, yakni pelaksanaan ngaben di saat merebaknya virus corona (Covid-19).

Hasilnya, jika ada yang meninggal karena positif corona atau Covid-19, maka pelaksanaannya sesuai dengan prosedur tetap dari pemerintah.

“Kalau meninggal karena corona harus dikremasi langsung sesuai protap kesehatan. Keluarga boleh mengikuti maupun menyaksikan, namun tetap mengikuti protap pemerintah. Dilakukan sederhana saja. Bisa di tempat kremasi atau membakar atau makingsan di geni di setra masing-masing,” kata Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana.

Baca: Tata Cara Isolasi Diri di Rumah Seandainya Rumah Sakit Tak Mampu Lagi Tampung Pasien Covid-19

Baca: 7 Langkah Antisipasi Virus Corona Ketika Harus Beraktivitas di Luar Rumah

Sedangkan bagi yang tidak positif corona, diperbolehkan melakukan pengabenan biasa namun terbatas.

Berita Rekomendasi

Tidak diperbolehkan menghadirkan tamu, membunyikan gambelan dan tidak boleh ada mapeed atau arak-arakan di jalan-jalan.

Baca: Orang Tampak Sehat Tanpa Gejala Berpeluang Tularkan Covid-19 Lebih Masif, Tetaplah di Rumah

“Semua selesai di setra. Jika ada yang ngaben lebih dari satu agar waktunya diatur, jangan sampai mengundang keramaian,” katanya.

Sudiana juga menambahkan, pengabenan bisa tanpa menggunakan bade.

Bahkan cukup dusuwun atau dijunjung saja.

“Boleh tidak pakai bade. Disuun pun tidak apa-apa karena dalam sastra tidak pakai bade tidak disalahkan. Namun jika masih memungkinkan dipendem (dikubur), ya dipendem saja dulu,” katanya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Ini Tata Cara Pelaksanaan Ngaben Jika Meninggal Akibat Positif Covid-19

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas