Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Jam Malam di Kabupaten Sikka untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Keluyuran Denda Rp 1 Juta

Aturan Jam Malam di Kabupaten Sikka untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Keluyuran Denda Rp 1 Juta

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Aturan Jam Malam di Kabupaten Sikka untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Keluyuran Denda Rp 1 Juta
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona. 

TRIBUNNEWS.COM - Berbagai langkah dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19 virus corona, termasuk oleh Pemerintah Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur ( NTT)  yang melarang warga beraktivitas di luar rumah pada malam hari.

Jika petugas patroli malam menemukan ada warga melanggar maka dikenakan denda Rp 1 juta. Upaya itu untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Kebijakan ini mulai berlaku Sabtu (28/3/2020), mengacu Surat Edaran Bupati Sikka tentang Aturan Kegiatan Masyarakat pada Malam Hari.

Masyarakat boleh beraktivitas sampai pukul 19.00 Wita. Waktu selanjutnya, warga harus berada di rumah.

Terkecuali petugas Posko Percepatan Pencegahan Covid-19, Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) serta anggota TNI-Polri dan Satpol PP yang melaksanakan tugas.

Petugas telah melakukan patroli sekaligus mensosialisasi Surat Edaran Bupati Sikka.

Aparat mendatangi kerumuman warga. Setelah mensosialisasi surat edaran, petugas membubarkan kerumunan warga.

BERITA REKOMENDASI

Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid-19 Sikka, Petrus Herlemus membenarkan pemberlakuan jam malam sejak Sabtu (28/3).

"Dalam waku dekat, akan diikuti peraturan Bupati Sikka menetapkan aturan beraktivitas malam," kata Herlemu ketika dikonfirmasi di Maumere, Minggu (29/3/2020).

Ia menyebut denda pelanggaran jam malam Rp 1 juta. "Aturan ini salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19," tandasnya.

Baca selengkapnya>>>

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas