Aturan Jam Malam di Kabupaten Sikka untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Keluyuran Denda Rp 1 Juta
Aturan Jam Malam di Kabupaten Sikka untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Keluyuran Denda Rp 1 Juta
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berbagai langkah dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19 virus corona, termasuk oleh Pemerintah Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur ( NTT) yang melarang warga beraktivitas di luar rumah pada malam hari.
Jika petugas patroli malam menemukan ada warga melanggar maka dikenakan denda Rp 1 juta. Upaya itu untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
Kebijakan ini mulai berlaku Sabtu (28/3/2020), mengacu Surat Edaran Bupati Sikka tentang Aturan Kegiatan Masyarakat pada Malam Hari.
Masyarakat boleh beraktivitas sampai pukul 19.00 Wita. Waktu selanjutnya, warga harus berada di rumah.
Terkecuali petugas Posko Percepatan Pencegahan Covid-19, Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) serta anggota TNI-Polri dan Satpol PP yang melaksanakan tugas.
Petugas telah melakukan patroli sekaligus mensosialisasi Surat Edaran Bupati Sikka.
Aparat mendatangi kerumuman warga. Setelah mensosialisasi surat edaran, petugas membubarkan kerumunan warga.
Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid-19 Sikka, Petrus Herlemus membenarkan pemberlakuan jam malam sejak Sabtu (28/3).
"Dalam waku dekat, akan diikuti peraturan Bupati Sikka menetapkan aturan beraktivitas malam," kata Herlemu ketika dikonfirmasi di Maumere, Minggu (29/3/2020).
Ia menyebut denda pelanggaran jam malam Rp 1 juta. "Aturan ini salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19," tandasnya.