Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pembunuhan ABG Pagar Ayu di Kabupaten Landak: Dibawa ke Hutan Lalu Diperkosa

Warga Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di semak-semak.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in FAKTA Pembunuhan ABG Pagar Ayu di Kabupaten Landak: Dibawa ke Hutan Lalu Diperkosa
kantipurnetwork.com
Ilustrasi pembunuhan 

"Dari keterangan warga setelah kejadian ada salah seorang pemuda yang tiba-tiba keluar dari kampung tanpa pamit," terang Idris.

Pelaku diketahui warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di kampung tersebut.

Dengan informasi tersebut, aparat kepolisian lantas menyusuri keberadaan pemuda tersebut.

Kemudian polisi mendapatinya berada di kawasan penyeberangan speedboat Pasar Tengah Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung diamankan dan diperiksa ke Polresta Pontianak.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemuda tersebut mengakui perbuatannya," jelas Idris.

Baca: Kronologi Pembunuhan Perempuan Pengamen di Bekasi: Dikeroyok, Berlatar Cemburu

Kronologi Pembunuhan

Berita Rekomendasi

Melansir Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Idris Bakara menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan TN.

Idris mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Minggu pagi sekira pukul 06.30 WIB.

Saat itu, TN (16) hendak menjadi pagar ayu di acara pernikahan di rumah pamannya yang berjarak 500 meter.

Idris mengatakan, di tengah perjalanan ternyata korban dibuntuti pelaku.

"Korban langsung dibawa ke hutan sambil dicekik sampai lemas," terang Idris.

Baca: Ayah Kandung Perkosa Anak Selama 13 Tahun saat Rumah Sepi, Jika Tak Menurut Bakal Ditusuk

Setibanya di hutan, pelaku lantas memperkosa korban dalam keadaan tak berdaya dan diduga telah meninggal dunia.

"Korban dan pelaku tak saling mengenal. Cuma, saat di kampung, pelaku tetangga korban tinggal di samping rumahnya," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara pasal itu saja, tapi nanti kami akan gelar perkara lagi untuk mengetahui motif lainnya," terang Idris.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Hendra Cipta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas