Ratusan Pelamar Pekerjaan Minimarket di Mojokerto Dibubarkan Polisi
Polisi meminta kerumunan itu untuk membubarkan diri secara tertib demi kebaikan bersama mencegah penyebaran virus Corona
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Polisi membubarkan kerumunan pelamar kerja di halaman minimarket Jalan Raya Pemuda, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/3/2020).
Pembubaran dilakukan untuk mendukung program social distancing dan physical distancing yang tengah digalakkan pemerintah untuk mengatasi wabah virus Corona atau Covid-19.
Kapolsek Mojosari, AKP Nadzir Syah Basri bersama anggotanya membubarkan ratusan orang yang sedang antre melamar pekerjaan di minimarket tersebut.
Mereka meminta kerumunan itu untuk membubarkan diri secara tertib demi kebaikan bersama mencegah penyebaran virus Corona.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah membubarkan kerumunan orang tersebut.
Baca: Peringatan Dini BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang & Petir Besok, Rabu 1 April 2020
Baca: Perangi Corona, TNI AD Siapkan Kendaraan Khusus Untuk Penyemprotan Disinfektan
"Kegiatan itu dibubarkan karena tidak ada pemberitahuan dan koordinasi yang bersangkutan ke pihak Polsek maupun Polres Mojokerto tindakan tegas ini dilakukan ditengah merebaknya wabah Virus Corona," ujarnya di Mapolres Mojokerto, Selasa (31/3/2020).
Ia mengatakan pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk mengetahui terkait penyelenggaraan kegiatan itu yang memicu kerumunan orang.
Pihak penyelenggara diminta membuat surat pernyataan di Polres Mojokerto.
"Diperkirakan ada ratusan titik dan ribuan orang yang sudah kita bubarkan termasuk kerumunan di Rolak Mojoanyar kita tindaklanjuti akan kami tindak tegas," ungkapnya.
Ditambahkannya, bagi masyarakat yang membuat kegiatan hingga membuat memicu kerumunan massa ditengah merebaknya virus Corona maka akan membuat surat pernyatan di Polres Mojokerto.
"Kita tindak tegas sesuai UU karantina wilayah ancaman satu tahun terhadap masyarakat yang tetap bersikukuh membuat kerumunan atau berada di tempat keramaian," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ratusan Pelamar Minimarket di Mojokerto Dibubarkan Polisi Demi Cegah Corona, Penyelenggara Ditindak