Terancam Hukuman 15 Tahun & Kebiri, Syekh Puji Dilaporkan ke Polisi karena Nikahi Anak Usia 7 Tahun
Lama tak terdengar kabarnya, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng karena nikahi anak usia 7 tahun.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan sosok Syekh Puji?
Lama tak terdengar kabarnya, pria bernama lengkap Pudjiono Cahyo Widiyanto itu kembali tersandung kasus.
Ia dilaporkan ke pihak berwajib.
Tuntutannya adalah dugaan pencabulan.
Sementara pihak pelapornya adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Sekadar diketahui, Syekh Puj menikahi siri seorang anak beberapa saat yang lalu.
• Deretan Fakta Ketua RT Diringkus Petugas, Ancam Bakar Wisma Atlet Hingga Tolak ODP & PDP Corona
• Andrea Dian Umumkan Kabar Bahagia, Hasil Rapid Test Negatif Corona Setelah Dua Minggu Diisolasi
• Siwon Ingatkan Social Distancing, Kembali Bikin Heboh karena Sampaikan Pesan dalam Bahasa Indonesia
Hal tersebut dibenarkan olehKabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Ia menjelaskan, aduan itu diterima pada Desember 2019.
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.