Fakta Terbaru 2 PSK Berhubungan Badan Dengan 2 Pria di Karaoke Room, Sang Mami Dutuntut 2 Tahun
Namun, pelanggan menolak. Mereka transaksi dan setelah sepakat akhirnya berhubungan badan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Jaksa penuntut menutut Mami Lia atau Dwi Meliadan dengan hukuman selama satu tahun atau 12 bulan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/4/2020).
Mami Lia adalah mucikari dua cewek PSK yang tertangkap sedang berhubungan badan bersama dua orang pria hidung belang di ruang karaoke di Surabaya.
Mami Lia (36) adalah koordinator lady escort (LC) sebuah rumah karaoke di Jalan Banyuurip, Kota Surabaya yang digerebek polisi beberapa waktu lalu.
Mami Lia ditangkap polisi saat sedang menjaga pintu masuk room karaoke tempat 2 LC melayani 2 pelanggan pria berhubungan badan.
Baca: Djajang Nurdjaman Berulang Tahun Berharap Agar Barito Putera Raih Prestasi
Baca: Komisi III DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Penyelundupan Tekstil 27 Kontainer
Baca: Kemenperin Terus Pantau Ketersediaan Bahan Baku Industri Mamin
Mami Lia (36), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit V Perjudian Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Dan kini kasusnya mulai memasuki sidang tuntutan.
Sebelumnya, Mami Lia yang tinggal di daerah Jalan Krembangan Surabaya ini, mengakui layanan plus-plus di karaoke tempanya bekerja adalah jasa striptis dan making love (ML).
“Dalam kasus prostitusi berkedok karaoke keluarga ini, kami tetapkan satu tersangka yang berperan sebagai mami,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol R Pitra Andrias Ratulangie, Kamis (19/12/2029) kala itu.
Dipaparkan perwira dengan pangkat tiga melati ini bila praktik esek-esek dimulai ketika tamu datang.
Selanjutnya Mami Lia segera membawa para LC-nya masuk ke ruang karaoke untuk ditunjukkan ke tamu.
Selanjutnya LC yang dipilih menemani tamu bernyanyi dengan tarif Rp 125 ribu per jamnya.
Ketika tamu karaoke meminta pelayanan lebih, Mami Lia menawarkan ke LC-nya ajakan tersebut, selanjutnya mereka menentukan harga.
Rata-rata tarif untuk ML dibanderol Rp 1,5 juta, dan tersangka mendapat komisi Rp 300 ribu.
Sedangkan untuk jasa striptis dipatok harga Rp 1 juta.
“Diakui tersangka bila dirinya bukan sekali saja menerima tamu yang meminta pelayanan plus-plus (striptis dan ML, red),” lanjut Pitra.