Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeran Video Viral Vina Garut Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan JPU

VA, pemeran video viral Vina Garut akhirnya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemeran Video Viral Vina Garut Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan JPU
TribunNewsmaker.com Kolase/ Firman Wijaksana/Tribun Jabar
7 Fakta Sidang Pertama Video Vina Garut, Penampilan hingga Barang yang Dipegang Vina Jadi Sorotan 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - VA, pemeran video viral Vina Garut akhirnya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sidang putusan kasus ini berlangsung di Rutan Kelas II B Garut melalui teleconference atau via online dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, Kamis (2/4/2020).

Berdasarkan berita yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id dari Garut, Vina mengikuti sidang tersebut di Rutan Kelas II B Garut.

Persidangan ini digelar melalui teleconference atau via online dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata majelis hakim Hasanuddin.

Ia dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan akibat kasus video panas beberapa waktu lalu.

Terkait hasil sidang putusan ini, kuasa hukum V diberitakan mengajukan banding.

Baca: Kode-kode Harun Masiku-Wahyu Setiawan di Kasus Suap PAW Anggota DPR

VA Sempat Bantah Keterangan Pemeran Pria

Sebelumnya, mental VA drop ketika video Vina Garut diputarkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1/2020).

Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya tidak bisa berkonsentrasi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu.

"Drop psikisnya (VA) dan tidak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya setelah persidangan.

Pemutaran penggalan video dan foto dilakukan saat sidang terkait kronologis peristiwa tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas