Kronologi dan Fakta Kasus Suami Bunuh Istri: Pura-pura Diajak ke Dukun, Dieksekusi di Kebun Tebu
Karena korban masih melawan, Agus kemudian membekap istrinya itu menggunakan jaket yang dia kenakan hingga Suliani tak bisa bernafas.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Aminatus Sofya/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kepolisian resor (Polres) Malang mengungkap kasus suami bunuh istri di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang
Dari pemeriksaan, pembunuhan dilatari sakit hati dan soal rencana penjualan tanah dengan tersangka Agus Widodo (46) dan korban istrinya, Suliani (44).
Peristiwa terjadi Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 19.30 WIB di kebun di Desa Jambangan.
Menurut pengakuan Agus kepada penyidik, sebelum melakukan pembunuhan, dia pura-pura mengajak istrinya ke dukun yang ada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Namun, faktanya, Agus membunuh istrinya di kebun tebu.
Kronologi dan faktanya dipaparkan oleh Kapolres Malang, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
“Pergi ke orang pintar ini mereka niatan mau jual tanah,” tutur Hendri, Sabtu (4/4/2020).
Saat melintas di sebuah kebun di Desa Jambangan, Agus menepi dan berpamitan kepada Suliani untuk kencing.
Saat itulah, Suliani dipukul menggunakan kayu sengon oleh Agus.
Rilis pengungkapan pembunuhan oleh Polres Malang. (tribun jatim/aminatus sofya)
Pukulan pertama mendarat di lengan kiri.
Karena belum tumbang, Agus memukul kembali telinga dan membuat Suliani tersungkur.
“Namun, korban sempat memberikan perlawanan kepada pelaku,” terang Hendri.
Karena korban masih melawan, Agus kemudian membekap istrinya itu menggunakan jaket yang dia kenakan hingga Suliani tak bisa bernafas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.