Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inginnya Gugurkan Kandungan, Perempuan Musirawas Ini Justru Jadi Korban Pencabulan Dukun Palsu

Agar janin yang ada di dalam kandungan korban bisa keluar setelah berhubungan intim sebanyak tiga kali

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Inginnya Gugurkan Kandungan, Perempuan Musirawas Ini Justru Jadi Korban Pencabulan Dukun Palsu
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Tersangka dukun cabul ketika diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Selasa (7/4/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel M Ardiansyah

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Johani, dukun cabul yang beroperasi di Palembang diamankan polisi.

Bermodus bisa menggugurkan janin dalam kandungan pasien, warga asal Kecamatan Muara Beliti, Musirawas ini justru mencabuli korbannya. 

Pria 37 tahun ini kemudian memaksa pasiennya berhubungan badan.

Korban NS (20) dipaksa tiga kali berhubungan intim dengan tersangka ini dengan alasan agar janin yang ada di dalam kandungannya bisa keluar.

Korban sempat menolak, tetapi tersangka tetap memaksa dan mengancam korban.

Ini membuat korban terpaksa mengikuti permintaan dari sang dukun cabul tersebut.

Berita Rekomendasi

"Aku bertemu dengan korban di kontrakan teman. Seolah melakukan ritual, ketika aku memegang tangannya aku bujuk korban untuk berhubungan intim. Korban sempat menolak, tetapi aku bujuk lagi sampai dia mau," kata tersangka ketika diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Selasa (7/4/2020).

Baca: OJK Diberi Kewenangan untuk Konsolidasi Bank, Ini Respons BCA

Baca: Daftar Sebaran Virus Corona di Indonesia Selasa (7/4/2020): 80 Kasus Baru di Jabar, DKI Tertinggi

Baca: Pesan Menpora ke Saddil Ramdani: Jangan Terulang! Jaga Nama Baik Keluarga, Klub, dan Timnas

Tersangka menyetubuhi korban NS sebanyak tiga dikontrakan temannya yang berada di kawasan Talang Jambe Kecamatan, Sukarami Palembang, Senin (6/4/2020).

Sebanyak tiga kali tersangka mengajak berhubungan intim dengan korban dalam sehari.

Alasannya, agar janin yang ada di dalam kandungan korban bisa keluar setelah berhubungan intim sebanyak tiga kali.

Tersangka mengungkapkan, setelah berhubungan intim sebanyak tiga kali dengannya, korban diminta pulang ke rumah.

"Saya belum pernah mengobati orang sama sekali. Karena ada teman yang menawarkan dan korban setelah bertemu meminta saya makanya saya berpikir. Ada kesempatan di situ," ungkapnya.

Korban SN saat di Polsek Sukarami mengungkapkan, ia mau berobat untuk mengugurkan janin yang ada di dalam kandungannya setelah diminta pacarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas