Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemakaman PDP Corona di Kudus Ditolak Ahli Waris Lahan

Lokasi pemakaman itu memang bukan milik umum, meski sebenarnya sudah diwakafkan secara lisan tapi ahli warisnya keberatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemakaman PDP Corona di Kudus Ditolak Ahli Waris Lahan
Tribun Jateng/Raka F
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jati, Kabupaten Kudus, mengumpulkan seluruh kepala desa di Balai Desa Tanjungkarang, Selasa (7/4/2020) siang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Raka F Pujangga


TRIBUNNEWS.COM, KUDUS -
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jati, Kabupaten Kudus, mengumpulkan seluruh kepala desa di Balai Desa Tanjungkarang, Selasa (7/4/2020) siang.

Ini menyusul penolakan pemulasaraan Pasien Dalam P‎engawasan (PDP), warga Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Sabtu (4/4/2020) lalu.

Camat Jati, Andrias Wahyu Adi menjelaskan, telah terjadi penolakan pemakaman warga berstatus PDP pada akhir pekan lalu.

Penolakan terjadi karena pemilik lahan keberatan jika ada P‎DP yang dimakamkan di Desa Loram Kulon.

"Lokasi pemakaman itu memang bukan milik umum, meski sebenarnya sudah diwakafkan secara lisan tapi ahli warisnya keberatan," ujar dia, disela-sela rapat koordinasi, Selasa (7/4/2020).

‎Padahal  tukang gali kubur sudah menggali tempat pemakamannya.

Baca: Wali Kota Jateng Kembali Ingatkan Perantau Tidak Mudik Ke Semarang

Baca: Gempa M 5,2 Guncang Tenggara Blitar, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Baca: Viral Sosok Inspiratif, Satpam Ini Beri Makan Kucing-kucing Liar yang Kelaparan Sampai Rela Berpuasa

Berita Rekomendasi

Akhirnya dia mengalah dengan memindahkan jenazah PDP tersebut.

Pihaknya mendapatkan lokasi pemakaman lainnya di Desa Loram Wetan sesuai dengan alamat KTP.

Untungnya  tidak ada gejolak penolakan lainnya sehingga jenazah PDP tersebut bisa dimakamkan di pemakaman umum Desa Loram Wetan.

"Jenazah yang dibawa itu KTP-nya Loram Wetan tetapi tinggalnya di Loram Kulon. ‎Masyarakat di Loram Kulon menolak juga karena dianggap bukan warga di sana," jelas dia.

Dia berpesan, ‎kepada 14 kepala desa yang ada di wilayahnya untuk mengimbau masyarakat agar menerima warga yang meninggal tersebut.

Andrias berharap, tidak terjadi lagi penolakan karena khawatir ‎akan memperkeruh suasana di Kabupaten Kudus.

"Bagaimana jika itu terjadi pada keluarga kita sendiri dan ditolak dimakamkan. Makanya saya minta kepala desa juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas