Pemakaman PDP Corona di Kudus Ditolak Ahli Waris Lahan
Lokasi pemakaman itu memang bukan milik umum, meski sebenarnya sudah diwakafkan secara lisan tapi ahli warisnya keberatan
Editor: Eko Sutriyanto
![Pemakaman PDP Corona di Kudus Ditolak Ahli Waris Lahan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mspika-makam1.jpg)
Kapolsek Jati, AKP Bambang Sutaryo menjelaskan, tidak bisa memaksakan pemakaman PDP tersebut di Loram Kulon karena status tanahnya merupakan pemakaman keluarga.
Sehingga setelah berdiskusi, pihaknya memilih untuk memindahkan jenazah tersebut ke Desa Loram Wetan sesuai alamat kependudukannya.
"Kami memberikan penjelasan kepada warga masyarakat tidak perlu khawatir, tetapi statusnya ini makam keluarga," jelas dia.
Namun, jika penolakan tersebu terjadi pada pemakaman umum pihaknya tak segan untuk menjerat pelaku menggunakan pasal 178 KUH Pidana.
Dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa merintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara paling lama satu bulan dua minggu.
"Jika terjadi penolakan pemakaman, maka kami akan tindak tegas sesuai pasal 178 KUH Pidana," jelas dia. (raf)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sudah Digali, Pemakaman PDP Corona Ditolak Ahli Waris Lahan di Kudus