Sopir Truk di Tanjungpinang Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Menyetubuhi Kekasihnya
Bona L (32), seorang sopir mobil truk ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang atas laporan kekasihnya yang mengaku dipaksa bersetubuh oleh pelaku.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Bona L (32), seorang sopir mobil truk ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang atas laporan kekasihnya yang mengaku dipaksa bersetubuh oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra SIK mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (6/4/2020) kemarin.
"Kekasihnya melaporkan bahwa dia telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku yang tidak lain pacarnya sendiri," katanya, Selasa (7/4/2020).
Baca: Sering Dilakukan, 5 Kebiasaan Ini Malah Akan Buat Sistem Imun Tubuh Melemah
Baca: VIDEO Panduan Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Login www.pln.go.id atau WA ke 08122-123-123
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/4/2020) lalu.
Saat itu pelaku dalam kondisi mabuk datang ke kediaman korban di kawasan Tanjungpinang Barat.
"Pukul 21.30 WIB pelaku ke rumah korban, dan langsung memaksakan untuk melayani nafsu bejatnya," ujarnya.
Korban yang terus melakukan perlawanan tak mampu menghalau.
"Esok harinya korban langsung melapor kepada kita, anggota langsung bergerak, dan berhasil langsung meringkus pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Supir Truk di Tanjungpinang ini Mabuk Lalu Perkosa Pacar