Pemkab Garut Siapkan Anggaran Rp 10 Miliar untuk Warganya yang Terjerat Rentenir
Helmi menyebut, ada syarat untuk mendapat bantuan itu yakni pinjaman kurang dari Rp 1 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Pemkab Garut akan melunasi warganya yang terjerat pinjaman ke rentenir atau bank emok.
Jika dibiarkan, warga yang meminjam bisa semakin terbebani karena bunganya yang tinggi.
"Bunganya biasanya mencekik. Bisa lebih dari empat persen. Kami harap jangan pinjam lagi karena bank emok itu ilegal. Jadi setelah dilunasi, jangan sampai pinjam kembali," ucap Helmi saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Bagi yang terlanjur meminjam, Helmi menyebut jika pihaknya sudah menyiapkan anggaran.
Bupati telah membuat surat edaran dan menyiapkan dana sebesar Rp 10 miliar.
"Peruntukannya bagi masyarakat bawah yang terjerat rentenir. Jumlahnya (pinjaman) tak besar, tapi sangat mengganggu," katanya.
Baca: Jenazah Korban Covid-19 Menumpuk di Jalan, Penduduk Ekuador Minta Bantuan ke Pihak Berwenang
Baca: 12 LINK Alternatif Cek Pengumuman SNMPTN 2020 Bila portal.ltmpt.ac.id Tak Bisa Diakses
Helmi menyebut, ada syarat untuk mendapat bantuan itu yakni pinjaman kurang dari Rp 1 juta.
"Yang punya hutang Rp 400 ribu, Rp 500 ribu, Rp 600 ribu atau yang nyicil per hari Rp 20 ribu, Rp 30 ribu, akan diganti oleh Pemda," ujarnya.
Ibu-ibu di Sukabumi Resah Diteror Bank Emok
Viral di media sosial puluhan ibu-ibu di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, geruduk kantor desa, Senin (30/3/2020).
Mereka melakukan demontrasi ke kantor desa karena masih ditagih oleh Bank Emok di tengah merebaknya virus corona.
Bank Emok adalah sebutan bagi lembaga keuangan ilegal yang kerap meminjamkan uang ke warga.
Baca: Bank Sentral AS Siapkan Pasokan ke BI Sebesar 60 Miliar Dolar AS
Baca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Hari Ini Rabu, 8 April 2020: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
Emok sendiri adalah istilah dalam Bahasa Sunda yang berarti duduk lesehan melipat dua kaki miring ke kiri yang biasa dilakukan kaum perempuan.
Saat dikonfirmasi kejadian tersebut, Kepala Desa Citarik Moch. Leddy Nurlaedi membenarkannya.
"Iya betul, demo keinginan warga yang berkaitan dengan Bank Emok, bank syariah, leasing dan bank keliling untuk sementara di berhentikan dulu karena dengan adanya dampak virus Corona, mata pencaharian warga masyarakat anjlok menurun," kata Leddy kepada Tribunjabar.id melalui pesan singkat. Senin (30/3/2020).
"Saya terima berdasarkan absensi yang hadir lalu saya buatkan berita acara untuk disampaikan ke yang bersangkutan seperti kepala bank-bank kecil dan besar juga," kata Leddy.
Ibu-ibu tersebut mendemo Kantor Desa mendesak penagihan bank emok diberhentikan.
Warga mendesak hal tersebut karena melihat pemberitakan tentang penundaan cicilan selama satu tahun akibat virus corona.
Baca: Komisi X DPR Minta Anggaran Kemenparekraf Sasar Desa-desa Wisata
Baca: Ganjar Jamin Keringanan Kredit Leasing Motor hingga Usaha: Kalau Ada yang Mempersulit Laporkan Saya
"Betul, itulah salah satu modal utama (berita penundaan cicilan) yang disampaikan oleh salah satu warga," jelasnya.
Dilihat dalam sebuah video yang diambil oleh pegawai desa, ibu-ibu yang melakukan demo beralasan karena usahanya di sekolah terhenti.
"Kahoyong mah ari keur kieu mah bank emok teh dilirenkeun heula samentawis ayeuna mah sateuacan majeng sakola (Maunya sedang begini itu bank emok diberhentikan dulu sementara sebelum sekolah masuk lagi)," kata salah seorang ibu-ibu yang tidak diketahui namanya.
Sebagian warga juga mengatakan, usaha dagang mereka di sekolah terhenti karena sekolah diliburkan gegara virus corona.
"Kan kita kebanyakan jualan di sekolah, kebanyakan di SD jadi gak ada yang beli," timpal warga lain.
Saat ini, Leddy mengaku sudah menerima aduan warganya dan akan dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan serta aparat lainnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Warga Garut yang Terjerat Rentenir atau Bank Emok Boleh Lega, Pemkab Siap Melunasi, Ini Syaratnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.