Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Camat dan Kepala Kampung Ditangkap Polisi Setelah Peras Warganya Ratusan Juta,

Seorang camat dan kepala kampung di Berau Kalimantan Timur ditangkap oleh aparat polisi setempat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Camat dan Kepala Kampung Ditangkap Polisi Setelah Peras Warganya Ratusan Juta,
Budi Dwi Prasetiyo
Tersangka dugaan pungli saat diringkus ke Mapolres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur pada Kamis (9/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Seorang oknum camat dan kepala kampung di Berau Kalimantan Timur ditangkap oleh aparat polisi setempat.

Tim Saber Pungli Kabupaten Berau, menangkap keduanya setelah diduga melakukan aksi pemerasan terhadap warga setempat.

Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial TRM (47) selaku Penyelenggara Negara dan EEH (55) selaku pegawai negeri sipil (PNS) yang juga menjabat sebagai camat.

Kedua pelaku diamankan di Kecamatan Segah dan hanya berselang sehari, yakni TRM ditangkap pada (31/3/2020) sementara EEH pada (1/4/2020).

Baca: Ketika Jokowi Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojol dan Pedagang Asongan di Pinggir Jalan

Baca: Saksi Sebut Terdakwa Kasus Suap PAW Saeful Bahri Anak Buah Prananda Prabowo di PDIP

Baca: Update Corona 9 April 2020 Pukul 20.00 WIB: Tembus 1,5 Juta Lebih, Lonjakan Kasus Baru di Spanyol

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasubag Humas Ipda Lisinius Pinem mengatakan kronologi penangkapan diawali sekitar Bulan Desember 2019 PT MBL (Mutiara Bara Lestari) melakukan pembebasan lahan terhadap kelompok tani yang berada di areal IUP PT MBL.

"Namun dalam proses pembebasan lahan tersebut penyelenggara negara dan oknum PNS melakukan pemerasan atau pungutan kepada pihak kelompok tani yang akan menerima pembebasan lahan dari perusahaan," katanya.

"Apabila tidak diberikan maka tersangka tidak akan menandatangani akta pelepasan dan pembebasan atas tanah dari seluruh kelompok yang lahannya di areal IUP PT MBL," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Lanjut Pinem mengatakan atas perkataan EEH tersebut pihak perusahaan merasa khawatir dan akhirnya dengan terpaksa mentransfer uang sebesar Rp 412.500.000,- ke rekening pribadi EEH melalui Bank BNI Tanjung Redeb pada tanggal 27 Februari 2020.

"Sedangkan TRM menerima uang sebesar Rp 300 juta yang dikirim ke rekening pribadi TRM melalui Bank BNI Tanjung Redeb pada tanggal 27 Februari 2020,"

"Namun akta pelepasan dan pembebasan atas tanah dari ke enam kelompok tersebut hingga sampai sekarang ini belum ada," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya kepihak berwajib sehingga tim saber pungli bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku.

( TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim/Budi Dwi Prasetyo )

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kronologi Penangkapan Oknum Camat dan Kepala Kampung di Berau Diduga Terlibat Pungli

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas