Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aborsi Hingga Membuang Jasad Bayi, Kisah Cinta Terlarang Bapak 2 Anak dan Remaja Berakhir di Penjara

Anggota Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka terkait kasus aborsi. Mereka adalah seorang pria berinisial MZ (32), remaja berusia 17 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aborsi Hingga Membuang Jasad Bayi, Kisah Cinta Terlarang Bapak 2 Anak dan Remaja Berakhir di Penjara
Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta
Ilustrasi: Rumah tempat praktik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka terkait kasus aborsi.

Mereka adalah seorang pria berinisial MZ (32), remaja berusia 17 tahun, dan tenaga medis berinisial SM (31).

MZ merupakan bapak dua anak yang menjalani hubungan terlarang dengan remaja berusia 17 tahun tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan korban mengeluarkan janinnya di kamar kos Jalan Manyar Tegal, Surabaya.

Baca: Fakta Penjemputan Vanessa Angel, Jadi Tersangka, Ada Kejanggalan dan Alasan Pakai Narkoba

"Setelah itu MZ membungkus mayat bayi menggunakan tas kresek, dan dibuang di sungai sekitar Galaxy Mall Surabaya," kata AKBP Sudamiran kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (9/4/2020).

Karena pendarahan, remaja perempuan itu dibawa ke rumah sakit.

Dokter menduga dia baru menjalani persalinan tak normal.

Berita Rekomendasi

Kemudian dokter lapor ke polisi.

"Setelah mendapat laporan itu, kami melakukan penyelidikan, dan memeriksa tersangka," tambah Sudamiran.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni SM, pria berinisial MZ, dan remaja berusia 17 tahun tersebut.

Polisi menitipkan remaja yang masih di bawah umur itu ke yayasan rehabilitasi Embun.

Tapi, proses hukumnya tetap berjalan.(M Firman)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cinta Terlarang Pria 2 Anak & Cewek 17 Tahun Kelewat Batas di Surabaya, Kini Sama-sama Masuk Penjara

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas