Aborsi Hingga Membuang Jasad Bayi, Kisah Cinta Terlarang Bapak 2 Anak dan Remaja Berakhir di Penjara
Anggota Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka terkait kasus aborsi. Mereka adalah seorang pria berinisial MZ (32), remaja berusia 17 tahun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka terkait kasus aborsi.
Mereka adalah seorang pria berinisial MZ (32), remaja berusia 17 tahun, dan tenaga medis berinisial SM (31).
MZ merupakan bapak dua anak yang menjalani hubungan terlarang dengan remaja berusia 17 tahun tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan korban mengeluarkan janinnya di kamar kos Jalan Manyar Tegal, Surabaya.
Baca: Fakta Penjemputan Vanessa Angel, Jadi Tersangka, Ada Kejanggalan dan Alasan Pakai Narkoba
"Setelah itu MZ membungkus mayat bayi menggunakan tas kresek, dan dibuang di sungai sekitar Galaxy Mall Surabaya," kata AKBP Sudamiran kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (9/4/2020).
Karena pendarahan, remaja perempuan itu dibawa ke rumah sakit.
Dokter menduga dia baru menjalani persalinan tak normal.
Kemudian dokter lapor ke polisi.
"Setelah mendapat laporan itu, kami melakukan penyelidikan, dan memeriksa tersangka," tambah Sudamiran.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni SM, pria berinisial MZ, dan remaja berusia 17 tahun tersebut.
Polisi menitipkan remaja yang masih di bawah umur itu ke yayasan rehabilitasi Embun.
Tapi, proses hukumnya tetap berjalan.(M Firman)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cinta Terlarang Pria 2 Anak & Cewek 17 Tahun Kelewat Batas di Surabaya, Kini Sama-sama Masuk Penjara