Dicambuk 200 Kali, Perempuan Terpidana Kasus Perzinaan Masih Sanggup Berdiri Tanpa Dibantu Petugas
Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Erl alias Wat (39) warga Kejuruanmuda, Aceh Tamiang menjalani eksekusi cambuk 200 kali setelah dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua pria, Jumat (10/4/2020).
Eksekusi yang dilangsungkan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.
Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.
Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.
Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.
Baca: 9 Spot Instagramamble di Tokyo Jepang, Istirahat Sejenak di Lembah Todoroki
"Tidak apa-apa, masih kuat," kata Erl.
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.
Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.
Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.
Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.
Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43).
Baca: Kecewa Penolakan Pemakaman Jenazah, Semua Perawat di Jateng Kenakan Pita Hitam Selama Sepekan
Oknum PNS yang terjaring razia Satpol PP/WH saat bersama seorang wanita di sebuah hotel di Karangbaru.
TIH bersama pasangan non muhrimnya, Suh (34) masing-masing dieksekusi 21 cambukan, setelah dipotong masa tahanan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Zina dengan Dua Pria, IRT di Aceh Tamiang Dicambuk 200 Kali