FAKTA Jenazah Perawat Positif Corona Ditolak Warga di Semarang, Makam Dipindah, PPNI Turun Tangan
Pemakaman jenazah perawat positif corona di TPU Sewakul, Ungaran Timur, Semarang, Jawa Tengah ditolak warga pada Kamis (9/4/2020).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Rencana pemakaman jenazah perawat positif corona di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran Timur, Semarang, Jawa Tengah ditolak warga pada Kamis (9/4/2020).
Warga di sekitar lokasi menolak pemakaman itu karena dianggap virus pada jenazah masih dapat menular meski sudah dimakamkan.
Walaupun sudah mendapat penjelasan dari tim medis hingga Wakil Bupati Semarang terkait keamanan dari potensi tertularnya virus corona.
Diketahui warga tetap bersikukuh melakukan penolakan pada jenazah perawat tersebut.
Baca: Ganjar Pranowo Sebut Penolakan Jenazah Perawat di Semarang Buat Tatu Ati: Saya Mohon Maaf
Baca: Viral Jenazah Perawat Ditolak Warga, Ganjar Langsung Minta Maaf ke Tim Medis: Membuat Sakit Hati
Lokasi Makam Dipindah
Akibat kondisi itu akhirnya pemakaman jenazah perawat tersebut dipindahkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono mengatakan tempat pemakaman dipindah ke makam keluarga RS Kariadi Semarang.
"Oleh keluarga kemudian dimakamkan di Bergota makam keluarga RS Kariadi Semarang."
"Karena almarhum bertugas disana," jelas Gunawan saat dihubungi, dilansir oleh Kompas.com.
Gunawan Wibisono pun mengaku prihatin dengan adanya penolakan tersebut.
Ia menambahkan, proses pemakaman untuk jenazah positif corona juga sudah dilakukan oleh tim medis.
"Sebenarnya secara medis proses pemulasaran dan pemakaman jenazah sudah aman karena dilakukan oleh petugas khusus."
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir yg berlebihan," ungkapnya.
Baca: Kecewa Penolakan Pemakaman Jenazah, Semua Perawat di Jateng Kenakan Pita Hitam Selama Sepekan
Baca: Timsus Polda Metro Jaya Kawal Pemakaman Jenazah Pasien Corona di TPU Tegal Alur
Kemudian, Pemkab Semarang menyediakan makam umum yang dikelola oleh pemerintah melalui DPU.
Menurut Gunawan, sebelumnya Pemkab Semarang telah menyiapkan lahan di kantor DPRD Kabupaten Semarang untuk lokasi pemakaman.
"Untuk makam yang berada di belakang kantor DPRD sebenarnya itu untuk darurat sementara."
"Kami ingin menyiapkan yang lebih luas sekitar 3000 meter persegi," jelas Gunawan.
Sebelumnya pengurus RT setempat sudah sepakat dengan pemakaman perawat tersebut di Desa Sewakul.
Humas Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan menyebut, pemakaman di Sewakul juga sudah dilakukan penggalian.
"Bahkan sudah dilakukan penggalian makam."
"Entah dari mana, tiba-tiba ada penolakan oleh sekelompok masyarakat."
"Padahal informasi awal dari RT setempat sudah tidak ada masalah,” kata Alexander saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Baca: Tanggapi Penolakan Jenazah Covid-19, Ganjar Pranowo: Ini Peristiwa yang Menyakitkan Hati
Baca: Sambil Dekap Bayinya, Mutia Ayu Menangis di Pelepasan Jenazah Glenn Fredly: Jangan Tinggalin Aku
PPNI Turun Tangan
DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah juga turun tangan atas kejadian penolakan pemakaman perawat tersebut.
Ketua DPW PPNI Jateng, Edy Wuryanto menekankan, kejadian tersebut akan dibawa ke ranah hukum.
Diharapkan, kejadian tersebut tidak terulang kembali dengan adanya payung hukum yang jelas.
Edy Wuryanto mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait kejadian tersebut.
Tak hanya itu, Edy menyebut, ahli-ahli hukum juga dihadirkan untuk memberikan pendapat.
Baca: Pasien Sembuh Corona Beberkan Pengorbanan Tenaga Medis Perpanjang Shift Karena Kekurangan Orang
Baca: Cegah Corona, Syarief Hasan Adakan Kegiatan Sosial di Bogor
"Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini."
"Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian," jelasnya, Jumat (10/4/2020) di kantor DPW PPNI Jateng, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, kejadian penolakan tersebut karena adanya provokator.
Edy mengatakan, nantinya ahli hukum yang menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan."
"Kami hanya mengumpulkan bukti dan segala yang diperlukan, lalu kami ambil langkah selanjutnya," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana)