Penyebab Kerusuhan di Lapas Tuminting Manado
Kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Tuminting, Manado, Sabtu (11/4/2020).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Tuminting, Manado, Sabtu (11/4/2020).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) Lumaksono angkat bicara mengenai penyebab kerusuhan terjadi.
Ia mengatakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Tuminting, Manado, minta dibebaskan. Mereka khawatir terinfeksi virus corona baru atau Covid-19.
Namun, Permintaan narapidana itu ditolak karena tidak sesuai ketentuan.
Narapidana yang tak terima menyulut kerusuhan dan membakar sejumlah ruangan Lapas Tuminting Manado.
Baca: Update, Kemenaker: Korban PHK Dampak Virus Corona Tembus 1,5 Juta Orang
Baca: Menko Perekonomian Airlangga: Kartu Prakerja Berfungsi Sebagai Jaring Pengaman Sosial
Baca: Luhut Tetapkan Permenhub Pengendalian Transportasi di Masa Pandemi Covid-19
Kerusuhan yang berujung pembakaran sejumlah ruangan Lapas Tuminting, Manado, itu dimulai sekitar pukul 15.30 WITA.
"Warga binaan yang ada di dalam Lapas khawatir dengan adanya Covid-19. Mereka itu takut dengan adanya Covid-19 ini. Mereka minta untuk dibebaskan," kata Lumaksono di depan pintu masuk Lapas Manado, Sabtu (11/4/2020) malam.
Lumaksono menegaskan, narapidana tersebut tak bisa mendapatkan program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.
Sebab, yang diprioritaskan mendapatkan program itu hanya narapidana umum.
Lapas Tuminting Manado juga telah membebaskan 115 narapidana yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi itu, kemarin.
Sementara, sebagian besar tahanan yang meminta dibebaskan di Lapas Tuminting Manado merupakan narapidana narkoba.
Baca: Sikap Kemenkumham Ada Napi Kembali Berurusan dengan Hukum Selama Proses Asimilasi
"Sedangkan yang meminta itu kebanyakan dari narapidana narkoba. Narapidana narkoba itu tidak termasuk prioritas yang asimilasi di rumah," ujarnya.
Hingga pukul 17.00 WITA, kerusuhan masih terjadi. Saat itu, Lumaksono beserta jajarannya bernegosiasi dengan narapidana yang berada di dalam lapas.
"Namun, negosiasi tidak tercapai. Sekitar pukul 19.00 WITA diambil tindakan tegas dari kepolisian dalam hal ini Polda Sulut. Dan pada pukul 19.30 WITA dapat dikendalikan," jelasnya.