Jasad Remaja Terkubur Separuh Badan, Pelaku adalah Dua Temannya yang Ingin Menguasai Sepeda Motor
Usai membunuh Chanda, tersangka RBP dan MA menjual motor korban kepada seorang penadah dengan harga Rp 1.750.000.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Motif pembunuhan terhadap Chanda Prayoga (13), siswa kelas 2 SMP Taman Siswa Bahjambi yang ditemukan terkubur separuh badan di areal PTPN III Kebun Bangun, Jalan Asahan Km 16-17 Kabupaten Simalungun akhirnya terungkap.
Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Agustiawan, dua pelaku menghabisi Chanda karena ingin menguasai sepeda motor Yamaha Soul GT milik korban.
Adapun kedua pelaku itu yakni RBP (17) warga Marihat Bayu, Kecamatan Tanah Jawa dan MA (19) warga Jalan Asahan Km 17, Gang Melur, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
"Berdasarkan pengakuan tersangka RBP, dia selama ini punya utang. Jadi, ketika utang itu sudah jatuh tempo, tersangka kebingungan untuk melunasinya," kata Agustiawan, Jumat (10/4/2020).
Baca: 7 Olahraga yang Mudah Dilakukan saat #dirumahaja, Coba Plank hingga Squat
Karena tidak punya uang, RBP kemudian berencana merampok Chanda.
Pada Sabtu (4/4/2020) lalu, RBP mengajak MA untuk menemui Chanda.
Selanjutnya, kedua pelaku ini mengajak korban dengan dalih jalan-jalan.
Sesampainya di areal PTPN III Kebun Bangun, RBP langsung melancarkan aksinya.
"Usai membunuh Chanda, tersangka RBP dan MA menjual motor korban kepada seorang penadah dengan harga Rp 1.750.000. Adapun penadah tersebut tinggal di Kota Tebingtinggi," kata Agustiawan.
Mendapat informasi adanya seorang penadah dalam kasus ini, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kota Tebingtinggi.
Pada Kamis (9/4/2020) malam, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria bernama K.
Dia adalah penadah motor curian milik korban.
"Saat ini penadah berinisial K dan barang bukti motor milik korban sudah kami amankan. Untuk kedua tersangka juga masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Agustiawan.
Dalam kasus ini, dua tersangka terancam Pasal 338 subsidair Pasal 340.
Baca: Penumpang Pesawat Dibatasi, Maskapai Hanya Boleh Angkut 50 Persen dari Kapasitas
Adapun ancaman hukumannya, minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, pada Rabu (8/4/2020) lalu, jasad Chanda Prayoga ditemukan terkubur setengah badan di areal PTPN III Kebun Bangun.
Jasadnya sudah mulai membusuk. Setelah ditemukan dua pengangon sapi, polisi pun bergerak cepat mengamankan dua pelakunya.
Mereka adalah RBP dan MA, rekan korban.(alj)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Remaja yang Jasadnya Ditanam Separuh Badan Dibunuh Teman, Polisi Ungkap Motif Pelaku