Jenis Bantuan yang Bakal Diterima Warga Bodebek Selama PSBB, Simak Juga Kriteria Calon Penerimanya
Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di lima wilayah Jawa Barat akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di lima wilayah Jawa Barat akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.
Adapun lima wilayah yang dimaksud antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.
Dalam pelaksanannya, akan dibatasi sejumlah kegiatan seperti perkantoran dan komersial.
Selain itu kegiatan kebudayaan dan keagamaan juga akan turut dibatasi.
Selama PSBB, masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19 akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan masyarakat terdampak Covid-19 di Bodebek ini dibagi menjadi dua.
"Golongan pertama adalah golongan yang terdata oleh pemerintah (DTKS), yang DTKS ini mayoritas akan dibantu oleh APBN melaui kementrian kementriannya,
kemudian ada kelompok dua non DTKS yaitu mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan," ujar Ridwan Kamil, Jumat (12/4/2020).
Dalam kelompok non DTKS, lanjut Ridwan Kamil, terbagi menjadi dua yakni, warga berKTP 5 wilayah PSBB dan perantauan.
"Jadi kepada perantuan di wilayah lima ini jangan khawatir Anda akan tetap dibantu oleh Pempov Jabar dan Pemerintah lima wilyahan ini,
Anda (perantuan) akan dipersamakan haknya selama Anda berhak dan butuh bantuan, kami akan bantu,