Polisi Amankan Terduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Korban Virus Corona di Ungaran
Jenazah korban virus corona yang meninggal dunia dan pemakamannya ditolak adalah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengamankan tiga orang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah korban virus corona (Covid 19) di Desa Suwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4/2020).
Diketahuui, korban virus corona yang meninggal dunia dan pemakamannya ditolak adalah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.
Mestinya, perawat yang meninggal karena terinveksi virus corona itu akan dimakamkan di TPU Suwakul, Kamis (9/4/2020). Namun, ditolak oleh warga.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan penolakan pemakaman jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.
Baca: Penjelasan Ganjar Pranowo soal Penolakan Jenazah Perawat di Semarang
Kata Budi, pihak medis pasti telah menyiapkan dan menerapkan SOP khusus untuk proses pemakaman korban yang terinfeksi virus corona.
Makanya, ia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.
"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif."
Baca: Ganjar Pranowo Unggah Video Perawat yang Pakai APD Berlapis-lapis sebelum Tangani Pasien Corona
"Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum."
"Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada Tribunjateng, Sabtu (11/4/2020) di Mapolda Jateng.
Dia menuturkan, tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah P (31), BS (54), dan S (60).
Mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat.
Baca: Dapat Penolakan, Perawat yang Meninggal Karena Covid-19 Batal Dimakamkan di Ungaran Timur
Informasi yang diperoleh, seorang di antaranya merupakan ketua RT. Satu lagi merupakan pengurus RT.
Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
"Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Kita pakai tiga pasal itu."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.