Tiga Warga yang Diduga Melakukan Provokasi Penolakan Pemakaman Korban Covid-19 Jadi Tersangka
OLISI untuk pertama kalinya menjaring orang yang menghalangi pemakaman korban meninggal pandemic Covid-19 sebagai tersangka.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- POLISI untuk pertama kalinya menjaring orang yang menghalangi pemakaman korban meninggal pandemic Covid-19 sebagai tersangka.
Polda Jateng menetapkan tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang jadi tersangka.
Dasar penetapan tersagka ini menggunakan pasal di KUHP dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penaggulangan Wabah.
Ketiga orang tersangka tersebut yaitu THP (31), BSS (54), dan S (60). masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Para tersangka itu berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020.
Tiga warga Sewakul minta maaf
Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.
"Disangkakan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penangulangan Wabah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu (11/4/2020).
Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sedang pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menurut Budi Haryanto, pemakaman terhadap jenazah pasien positif COVID-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan.
"Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya," katanya.
Oleh karena itu, kata Budi Haryanto, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum.
Setelah kejadian ini, ia mengharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan.
Jenazah tersebut seorang perawat RS dr Kariadi, Semarang, yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Setelah aksi penolakan itu jenazah dimakamkan di pemakaman keluarga RS dr Kariadi di tempat pemakaman umum Bergota, Semarang.
Prosedur internasional
Budi mengatakan tiga tersangka adalah tokoh masyarakat setempat. Para tersangka sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4), sekira pukul 19.00 WIB.
"Sejauh ini, kami sudah periksa tujuh saksi. Video viral terkait penolakan pemakaman itu jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi. Pihaknya tidak akan segan menangkap warga yang berusaha menolak proses pemakaman korban virus corona.
"Apalagi yang ditolak ini adalah perawat. Mereka itu adalah pejuang dan garda terdepan pembasmi virus corona. Jangan sampai, tragedi ini terjadi kembali," katanya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien terkait virus corona.
“Mereka adalah saudara-saudara kita. Mereka itu keluarga kita yang harus menjadi korban karena penyakit ini. Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya. Marilah kita menghormati mereka, tidak ada alasan menolak atau takut,” ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu.
Yurianto menegaskan semua jenazah terkait COVID-19 mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional.
Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan.
Pemulasaran jenazah dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu.
Sehingga tidak ada kemungkinan virus corona, yang tidak bertahan lama di luar tubuh manusia, untuk menyebar di daerah sekitar pemakaman.
“Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020,” tutur Yurianto.
Pemerintah pun berterima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang sudah memberikan bantuan untuk melawan Covid-19. (tribunjateng)