Pleidoi Supriyani Ditolak, Kuasa Hukum Ingatkan JPU: Tuntut Seorang Bersalah Harus Berdasarkan Bukti
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan merespons soal penolakan JPU atas nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Supriyani.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan memberikan tanggapannya atas penolakan pleidoi atau nota pembelaan Supriyani oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui sidang pleidoi Supriyani ini digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).
Dalam sidang itu, JPU menolak pleidoi yang diajukan oleh Supriyani.
Menanggapi penolakan tersebut, Andri mengaku menyikapinya dengan biasa saja.
Namun Andri menegaskan, untuk menuntut seseorang bersalah, maka harus berdasarkan alat bukti.
Bukan hanya berdasar pada keyakinan jaksa saja.
Andri juga tetap meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Supriyani.
“Terkait penolakan pleidoi kami yah biasa saja, tapi sekali lagi kami sampaikan bahwa untuk menuntut seseorang bersalah harus berdasarkan alat bukti, bukan hanya berdasar keyakinan jaksa semata.”
“Atas penolakan jaksa kami sampaikan tetap pada pleidoi kami yang meminta majelis hakim memutus bebas Ibu Supriyani,” kata Andri dilansir Kompas TV, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Momen Haru Sidang Pleidoi di PN Andoolo Konsel, Supriyani Peluk Anak, Murid Minta Gurunya Dibebaskan
Sebagai informasi, dalam tuntutan jaksa, Supriyani tetap dinilai bersalah telah melakukan pemukulan pada anak Aipda WH.
Namun jaksa menegaskan tindakan Supriyani ini tidak didasari niat jahat pada muridnya itu.
Sehingga jaksa pun memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani.
Nota Pembelaan Supriyani Ditolak JPU
Nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Supriyani, seorang guru honorer di SDN Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, ditolak oleh JPU dalam sidang pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengajukan nota pembelaan dengan argumen tuntutan JPU dinilai ambigu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.