Polisi Amankan Provokator Penolakan Jenazah Positif Covid-19 di Semarang, Ketiganya Tokoh Masyarakat
Polisi mengamankan tiga provokator penolakan jenazah positif Covid-19 di Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4/2020).
Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Akbar Hari Mukti/Tribun Jateng
Karangan bunga di TPU Suwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Minggu (12/4/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengamankan tiga provokator penolakan jenazah positif Covid-19 di Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4/2020).
Diketahui, ketiga provokator itu adalah tokoh masyarakat di lingkungan setempat.
Baca: Sembuh dari Virus Corona, Pasien di Tasikmalaya Ini Disambut Gembira Ratusan Warga
Baca: Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Orang, DPRD DKI Nilai Kebijakan yang Membingungkan
Padahal, sedianya mereka bisa berperan mengedukasi warga, bukan sebaliknya.
Diberitakan Kompas.com, ketiganya adalah THP (31), BSS (54), dan S (60).
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan memanggil tujuh saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus penolakan pemakaman tersebut.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.