PSBB di Tangerang, Angkutan Umum Beroperasi Pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, menyampaikan sejumlah poin penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.
"Surat sudah diterima," kata dia, seperti yang diberitakan Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19, yaitu selama 14 hari.
Durasi tersebut masih dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," kata surat tersebut.
Sementara itu, Arief mengatakan, penerapan status PSBB di wilayah Tangerang Raya akan dibahas Senin (13/4/2020) siang.
Baca: PSBB di Wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi akan Terbagi Jadi Zona Merah serta Non Zona Merah
Baca: Ikut Keputusan Pemerintah, Polisi Izinkan Pengemudi Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB
"Rencananya besok (hari ini) jam 1 siang akan dilakukan rapat," ujarnya.
Ia menyebutkan, pembahasan akan melibatkan Gubernur Banten dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya, yakni Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan dan Wali Kota Tangerang.
"Rapat oleh Pak Gubernur dengan (pimpinan) 3 wilayah (Tangerang Raya) memutuskan kapan PSBB (diterapkan)," tutur Arief.
Menurut Arief, saat ini Pemkot Tangerang sedang melakukan finalisasi draf Peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB.
Ia memastikan, permintaan penerapan status PSBB sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan.
Pihaknya pun telah menerima surat keputusan menteri tersebut.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Singgih Wiryono)