Diancam Pidana Seumur Hidup Seusai Bunuh Selingkuhan Istri, Pelaku Tak Menyesal dan Merasa Puas
Pembunuhan didasari motif cemburu lantaran istrinya dihamili oleh korban. Dia lalu merencanakan pembalasan terhadap korban
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Willy Abraham/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kasus penemuan mayat laki-laki di Tol Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 28 Desember silam, terungkap.
Diketahui, jasad tersebut adalah Mat Mola, warga Sampang, Madura, Jawa Timur. Dia merupakan korban pembunuhan.
Hasil penyidikan Polres Gresik, pelaku pembunuhan adalah Jebpar (38) warga Buntentimur, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura.
Pembunuhan didasari motif cemburu pelaku lantaran istrinya dihamili oleh korban.
"Saya tidak menyesal, puas hati saya, saya siap menerima hukuman sebagai bentuk tanggung jawab," kata Jebpar dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (14/4/2020).
Pria berusia 39 tahun ini menceritakan, istrinya berselingkuh dengan korban saat dia berada dipenjara di Malaysia karena memakai paspor palsu saat akan mencari nafkah di negeri Jiran.
Saat dipenjara, tersangka mendapat informasi bahwa istrinya yang berada di Sampang berbadan dua.
Setelah dibebaskan, dia langsung pulang ke Sampang.
Barulah, sang istri bercerita, selama ditinggal ke Malaysia dia selingkuh dengan korban bernama Mat Mola.
Perselingkuhan itu, membuat istrinya rela melakukan hubungan terlarang hingga mengandung buah hati Mat Mola.
Tak terima, tersangka berusaha menemui Mat Mola.
Namun, korban yang berusia 34 tahun itu selalu mengelak dan melarikan diri dan menyewa kamar kos di Gresik.
Jebpar lalu menyusun rencana balas dendam. Dia mengumpulkan peralatan mulai dari mobil, tali tampar untuk menjerat leher korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.