Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Wanita di Bali Tertangkap Edarkan 2 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ineks, Nasibnya Kini

Dua orang wanita nekat mengedarkan 2 Kilogram, 800 butir ineks tertangkap di Bali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Wanita di Bali Tertangkap Edarkan 2 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ineks, Nasibnya Kini
istimewa
Ilustrasi tahanan perempuan 

Diberitakan sebelumnya, BNNP Bali berhasil menangkap Putri dan Ikaria yang diduga menjadi pengedar dan peluncur narkoba di wilayah Denpasar dan Kuta yang dikendalikan dari dalam lapas.

Modus yang digunakan dua wanita itu dengan cara memecah sabu yang hendak diedarkan, kemudian ditaruh di plastik bening, dan ditempel di sisi-sisi kardus berisi makanan ringan.

Tidak sekali saja, diduga keduanya sudah empat sampai lima kali menyelundupkan narkotik jenis sabu dari Medan ke Bali.

Keduanya berhasil ditangkap tim BNNP Bali berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua yang tinggal di kos Jalan Tukad Musi, Denpasar.

Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Senin 10 Pebruari 2020 tim melakukan pembuntutan terhadap keduanya, yang waktu itu hendak menuju kawasan Kuta, Badung dengan mengendarai sepeda motor.

Tiba di Jalan Polonia, Tuban (TKP I), terlihat kedua tersangka membawa dus ukuran sedang, yang mereka simpan di bagian depan jok motor. Saat itulah tim BNNP Bali meringkus keduanya dan langsung dilakukan penggeledahan.

Berita Rekomendasi

Ketika digeledah isi kardus yang mereka bawa, tim menemukan kardus tersebut berisi makanan ringan.

Namun setelah dibongkar semua isi kardus tersebut, petugas menemukan kristal bening diduga narkotik jenis sabu.

Sabu yang telah dipecah kecil-kecil itu dibungkus plastik bening, dan ditempel rapat menggunakan lem.

Setelah itu, petugas selanjutnya mengembangkan kasus tersebut ke tempat tinggal pelaku di Jl Tukad Musi, Renon, Denpasar (TKP II). Hasilnya tim kembali menemukan narkoba.

Narkotik yang berhasil disita dari tersangka Putri adalah 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 978,78 gram netto. Juga 693 butir ineks, 7 paket serbuk putih (ketamin) seberat 4,79 gram.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Ikaria berupa 1 paket besar dan 8 paket klip sabu dengam totap berat 1057,47 gram brutto dan 92 butir ineks.

Dari hasil interogasi tim BNNP Bali, kedua tersangka mengaku memiliki peran sebagai peluncur dan pemecah barang sekaligus pengedar ke beberapa pembeli dengan modus menempel ke alamat sesuai perintah seorang pengendali yang ada di dalam lapas di Bali. (Ida Ayu Suryantini Putri)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Diduga Terlibat Peredaran Narkotik dari Dalam Lapas, Putri dan Ikaria Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas