Dua Wanita di Bali Tertangkap Edarkan 2 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ineks, Nasibnya Kini
Dua orang wanita nekat mengedarkan 2 Kilogram, 800 butir ineks tertangkap di Bali.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua orang wanita diduga mengedarkan 2 Kilogram sabu dan 800 butir ineks tertangkap di Bali.
Kasusnya kini sampai pada pelimpahan tahap II dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (13/4/2020
Proses pelimpahan berkas, dua tersangka yaitu Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22) beserta barang bukti pun dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
Kedua tersangka pengedar sabu tersebut dilimpahkan terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat hampir 2 Kilogram, 800 butir ineks dan 7 paket serbuk putih (ketamin).
Baca: Pelatih Bali United Optimis Kompetisi Liga 1 2020 akan Kembali Bergulir
Baca: Dikira Meninggal Sakit Jantung, Ternyata Positif Covid-19, Warga Kampung Gelar Tahlilan 7 Hari
Baca: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini, Selasa 14 April 2020: Leo Manfaatkan Peluang untuk Sukses
"Kedua tersangka telah menjalani pelimpahan tahap II via teleconference. Ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 dan dilakukan sesuai prosedur," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi.
Mengenai penahanan, Eka Widanta menyatakan, usai menjalani tahap II, keduanya dikembalikan atau dititipkan di tahanan BNNP Bali.
Hal ini juga berlaku bagi tersangka lainnya yang juga menjalani pelimpahan tahap II.
"Sesuai surat dari Menteri Hukum dan HAM RI, sementara lapas dan rutan tidak boleh menerima tahanan baru. Karena itu, kedua tersangka masih kami titipkan di BNNP Bali," paparnya.
Selanjutnya kedua tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.
"Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan.
Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan.
Untuk yang menangani perkara ini ada Jaksa Eddy Arta Wijaya dan Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi," terang Eka Widanta.
Untuk pasal, kedua tersangka disangkakan pasal alternatif. Yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik. Dimana tersangka Putri dan Ikaria terancam pidana selama 20 tahun penjara.