Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mucikari di Surabaya Pasang Tarif PSK-nya Hingga Rp 25 Juta, Begini Modusnya

Tiga mucikari diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar prostitusi online di Surabaya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mucikari di Surabaya Pasang Tarif PSK-nya Hingga Rp 25 Juta, Begini Modusnya
Firman Rachmanuddin/Surya
Polisi saat menunjukkan foto korban dan tiga mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga mucikari diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar prostitusi online di Surabaya, akhir Februari 2020.

Tiga orang mucikari tersebut adalah Lisa Semampow (48) warga Sidoarjo, Kusmanto (39) warga Semarang dan Dewi Kumala (44) warga Wiyung Surabaya

Modus operasi mereka dibongkar setelah polisi melakukan penyelidikan dan undercover buy untuk memastikan praktik tersebut benar-benar ada.

Mereka terbukti menjual para korban dengan menawarkannya melalui sebuah grup Facebook dan grup WhatsApp.

Menurut keterangan para tersangka, tidak semua orang dapat masuk ke dalam grup WhatApp yang dikelola Lisa.

Baca: UPDATE Corona Dunia, Selasa 14 April 2020: Brasil Tambah 293 Kasus Pagi Hari Ini

Baca: Arab Saudi Jadikan Hotel Berbintang sebagai Tempat Karantina Covid-19

Baca: Cara Kreatif Desa Panggungharjo untuk Jaga Ekonomi di Tengah Covid-19

Baca: 20 Poster Pencegahan Corona untuk Edukasi, Prosedur Penetapan PSBB hingga Aturan Pemeriksaan Diri

"Pengelola grup WhatsApp ini tersangka LS. Anggota yang masuk member itu minimal sudah dua kali transaksi kepada para mucikari ini," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020).

Dalam aksinya, Lisa dan dua mucikari lainnya mematok tarif para perempuan korbannya senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta rupiah tergantung wajah, usia dan layanan.

Berita Rekomendasi

"Tersangka ini bisa menyediakan perempuan untuk melayani satu laki-laki dengan dua atau tiga perempuan. Tarifnya sampai Rp 10 hingga Rp 25 juta rupiah," tambahnya.

Setiap kali mendapat uang, Lisa,Kusmanto dan Dewi Kumala memotong uang pembayaran pria hidung belang sebesar 10 hingga 20 persen tergantung kesepakatan.

Ketiga mucikari tersebut kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kasus Mirip "Vina Garut" di Tuban

Pada kasus lain, saat penggerebekan prostitusi 1 wanita lawan 4 pria mirip video viral Vina Garut terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang dilakukan Polres Tuban pekan lalu.

Empat pria yang tertangkap basah mendapatkan jasa prostitusi dari seorang wanita melakukan ulah tak biasa.

Saat penggerebekan berlangsung, beberapa anggota polisi memasuki kamar hotel yang digunakan untuk prostitusi.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas