Puluhan Remaja di Padang Kedapatan Minum Miras dan Isap Lem di Tengah Pemberlakuan Jam Malam
Puluhan remaja ini ada yang tertangkap saat minum minuman keras. Ada juga yang kedapatan mengisap lem.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Sebanyak 22 remaja di Padang terdiri dari 4 perempuan dan 18 laki-laki digiring ke markas Satpol PP, Senin (13/4/2020) malam lantaran tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tetap di rumah setelah pukul 9 malam.
Mereka cuek dengan pemberlakuan jam malam di Kota Padang untuk menekan penyebaran Covid-19.
Seluruh remaja tersebut ditertibkan karena melanggar jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintahan Kota Padang.
"Mereka kita amankan karena melanggar jam malam," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Alfiadi, Selasa (14/4/2020).
Alfiadi mengatakan remaja tersebut dicokok di sejumlah tempat di Kota Padang.
Mulai dari Flamboyan Baru, kawasan Pondok, Pasar Raya, serta di Permindo, Kota Padang, Sumatera Barat.
Ironisnya, puluhan remaja ini ada yang tertangkap saat minum minuman keras.
Ada juga yang kedapatan mengisap lem.
"Mereka di antaranya ada yang sedang mengisap lem dan minum minuman keras," jelas Kasatpol PP.
Kasatpol PP Kota Padang terus mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ke luar rumah pada malam hari.
Baca: Paham Jokowi Tak Mau Lockdown, Karni Ilyas Bandingkan dengan Singapura hingga AS: Kita Enggak Punya
Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami akan terus patroli pada malam hari. Tetaplah di rumah, dan melakukan social distancing dan physical distancing," tutur Alfiadi.
Bukan kali ini saja remaja di Padang yang ke luar malam diamankan Satpol PP.