Seharusnya Penerapan PSBB Dilakukan di Seluruh Kecamatan Kabupaten Bogor
Luasnya wilayah dan jumlah penduduk sangat tinggi menjadi alasan Bupati Bogor hanya menerapkan PSBB di 11 kecamatan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor hanya akan diberlakukan di zona merah atau wilayah yang sebaran Covid-19 sangat tinggi memperoleh tanggapan mantan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi atau Jaro Ade.
Jaro Ade mengatakan, jika pelaksanaan PSBB jika mengacu pada Permenkes 09 tahun 2020 maupun Pergub Jabar, maka pelaksanaannya di Kabupaten Bogor harus secara menyeluruh di 40 kecamatan.
"Tidak bisa hanya berpatokan pada penetapan zona merah oleh Pemkab Bogor, karena faktanya interkoneksi antar wilayah kecamatan yang zona merah dengan yang tidak sangat dekat," katanya dalam keterangan pers,
Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan, tidak semua wilayah kecamatan menerapkan PSBB.
11 kecamatan yang masuk zona merah sebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, antara lain Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, Ciampea, Citeureup, Ciseeng, dan Kemang.
Baca: Misteri Dentuman Sabtu Dini Hari yang Terdengar di Wilayah Jakarta sampai Bogor, Apa Sumbernya?
Baca: Jadwal Acara TVRI Program Belajar dari Rumah, Film Wonderful Life Tayang Nanti Malam Pukul 21.00 WIB
Baca: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 15 April 2020: Leo Dipenuhi Emosi, Capricorn Lebih Peka
Luasnya wilayah dan jumlah penduduk sangat tinggi menjadi alasan Bupati Bogor hanya menerapkan PSBB di 11 kecamatan.
Menurut Ade Yasin, banyaknya pintu keluar masuk dari dan menuju Kabupaten Bogor tidak sebanding dengan jumlah personel yang ada.
Apalagi, kata Jero jika melihat intensitas interaksi sosial masyarakat di wilayah tersebut sangat tinggi apalagi jika kriteria penetapan zonasi tersebut tidak didasarkan pada data riel di mana wilayah yang faktanya telah terpapar covid tapi tidak masuk ke dalam zona merah.
"Maka hal ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan masyarakat di wilayah tersebut," kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor ini.
Ia memberikan contoh jika kriteria zona merah itu, adalah wilayah kecamatan yang warganya terbukti positif covid, maka faktanya ada warga di Kecamatan Parung dinyatakan positif covid & dirawat di Wisma Atlit Jakarta, akan tetapi wilayah tersebut tidak masuk zona merah, karena datanya tidak terekam oleh Pemkab. Hal tersebut mungkin terjadi di Kecamatan lainnya.
"Oleh karena itu jika ingin tujuan dari PSBB tersebut tercapai, tidak bisa dilakukan setengah hati, tapi harus total, apalagi di dalam kebijakan PSBB tersebut ada hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi," katanya.
Ia meyakini dengan dana Rp 480 miliar ditambah bantuan Pemprov dan dana desa, Kabupaten Bogor dapat melawan penyebaran Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.