Hari Ini PSBB Bodebek Diterapkan, Ini Aturan yang Harus Diikuti Hingga Sanksi Bagi Pelanggar
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten/Kota Bogor, Depok dan Bekasi mulai diterapkan hari ini
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten/Kota Bogor, Depok dan Bekasi mulai diterapkan hari ini, Rabu (15/4/2020).
Kepala Daerah Bogor, Depok dan Bekasi pun mengeluarka aturan mengenai PSBB di wilayahya.
Hal itu dilakukan agar PSBB efektif untuk memutus mata rantai pandemi Corona atau Covid-19.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah aturan yang dikeluarkan kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi.
Bekasi
Buka Dapur Umum
Pemerintah Kota Bekasi bakal mendirikan 12 dapur umum di tiap kecamatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dapur umum ada di 12 Kecamatan kita siapkan," ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Senin (13/4/2020).
"Kita lihat situasinya apakah akan buka 24 jam atau tidak," sambung Rahmat.
Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan, 12 dapur ini dibangun bekerja sama dengan pihak TNI.
Pemkot Bekasi memiliki 10 set dapur umum ditambah dua set milik Kodim dan Yonif 202 Bekasi.
"Insya allah di 12 tempat siap melaksanakan dapur umum, jelasnya.
Keberadaan dapur ini nantinya akan memproduksi makanan siap santap berupa nasi bungkus lengkap dengan lauk.
"Distribusinya nanti by name by address, kita menggunakan perangkat kecamatan, kelurahan, perangkat pamor RT RW," paparnya.