Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini PSBB Bodebek Diterapkan, Ini Aturan yang Harus Diikuti Hingga Sanksi Bagi Pelanggar

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten/Kota Bogor, Depok dan Bekasi mulai diterapkan hari ini

Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini PSBB Bodebek Diterapkan, Ini Aturan yang Harus Diikuti Hingga Sanksi Bagi Pelanggar
Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintasi check point pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020). Polda Metro Jaya telah membuat check point di pintu masuk Jakarta untuk mengawasi PSBB dan akan ditambah seiring pemberlakuan PSBB di Bekasi dan Depok pada Rabu (15/4) besok. Tribunnews/Herudin 

Adapun pelaksaan dapur umum ini kata Pepen, bakal disokong dana corporate social responsibility (CSR).

"Kita masih usaha dari corporate social responbility, masih minta bantuan yang tidak mengikat untuk kegiatan sosial ini," tegas dia.

Pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi bakal mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020).

Kebijakan yang akan dijalankan hampir sama sepeti yang dijalankan DKI Jakarta.

Politikus Partai Golkar ini mengaku sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, pihaknya menerbitkan segala kebijakan dengan meniru apa yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Artinya sama, penyakitnya sama, wilayahnya (penyebaran) sama, enggak ada perbedaan yang signifikan," sambung Pepen.

Ikuti Jakarta Terkait Ojek Online

Suasana laluintas di Simpang Galaxy Jalan KH. Noer Ali Kalimalang Bekasi nampak sepi, Jumat, (10/4/2020).
Suasana laluintas di Simpang Galaxy Jalan KH. Noer Ali Kalimalang Bekasi nampak sepi, Jumat, (10/4/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)
Berita Rekomendasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, terkait kebijakan larangan ojek online ( ojol) mengangkut penumpang selama pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dia akan mengikuti seperti yang sudah menjadi menjadi kebijakan di DKI Jakarta.

"Ojol kita ikut DKI dulu," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Senin, (13/4/2020).

Dia mengaku sudah mendengar kebijakan tandingan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyebutkan, ojol masih tetap diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB diberlakukan.

"Walapun katanya ada dari Kemenhub, saya belum baca juga itu, tapi kita lihat dulu," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Pepen ini mengaku, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, pihaknya menerbitkan segala kebijakan dengan meniru apa yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Artinya sama, penyakitnya sama, wilayahnya (penyebaran) sama, enggak ada perbedaan yang signifikan," tegas dia.

Dia justru mengkritik pemerintah pusat yang harusnya bersinergi dalam membuat peraturan. Sebab, jika terjadi dualisme seperti larangan ojol mengangkut penumpang yang bingung adalah pemerintah daerah.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas