Kronologi dan Fakta Pembunuhan Dua Jasad Tanpa Busana di Solo: Racun Tikus dalam Jus
Saat sampai di rumah kontrakan mewah itu, tersangka minta korban wanita untuk membeli buah dan membuatkan jus.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kasus penemuan dua jenazah pria dan wanita tanpa busana di sebuah kontrakan mewah Jalan Pleret Utama RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah terungkap.
Keduanya merupakan korban pembunuhan.
Jasad korban laki-laki diketahui sebagai So (49) warga Cileduk, Kota Tangerang, Jawa Barat (Jabar). Adapun jasad wanita itu adalah Ti (36), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Pelaku pembunuhan adalah G, warga Solo.
Dari hasil penyidikan Polresta Solo, berikut kronologi serta fakta-fakta pembunuhan tersebut seperti dirangkum dari TribunSolo.com
Racun Tikus dalam Jus
Hasil penyidikan menunjukkan korban dibunuh lewat cara diberi racun tikus oleh pelaku.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Anjar Waskito mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah memberikan jus buah yang ternyata sudah dicampur dengan racun tikus.
Korban Pria Bawa Uang Tunai Ratusan Juta
Tersangka G awalnya mengetahui bahwa korban So (49) hendak membeli tanah dan sudah membawa uang Rp 725 juta.
Adapun tersangka pada korban menawarkan ada tanah di kawasan Boyolali.
Namun, melihat uang korban, tersangka memiliki rasa ingin memiliki.
Tersangka kemudian menyiapkan racun tikus yang sudah diganti kemasannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.