Rabu Ini Bekasi Resmi Lakukan PSBB, Ini Sejumlah Langkah Wali Kota
Sejak Rabu (15/4/2020) ini, Kota Bekasi resmi memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Mulai Rabu (15/4/2020), Kota Bekasi resmi memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Pada tayangan ILC, Selasa (14/4/2020), Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah setempat.
Rahmat mengatakan bahwa sejak awal Maret setelah ada warga Depok yang positif Covid-19, pihaknya sudah menyusun langkah-langkah pencegahan.
Menurutnya skenario yang pemkot Bekasi lakukan sama halnya dengan Pemprov DKI Jakarta.
Baca: Pemulung di Bantargebang Bekasi Kesulitan Jual Plastik karena Pabrik Daur Ulang Tutup
Baca: Serentak Polisi Gelar Bakti Sosial di DKI Jakarta dan Bekasi
Namun sayangnya, Bekasi tidak bisa membendung jumlah infeksi Covid-19 ini.
Bahkan kini sudah ada 12 kecamatan yang masuk zona merah.
"Jadi di 14 Maret itu, dua minggu dari Februari ternyata di salah satu kecamatan kita mulai masuk zona merah," kata Rahmat.
"Per kemarin 12 kecamatan sudah merah semua, kena semua."
Rahmat mengatakan Bekasi sudah mulai banyak korban Covid-19.
Demi menanggulangi hal tersebut, pemkot mempersiapkan sejumlah dana khusus.
"Kami sudah mempersiapkan hampir 115 Miliar untuk APD untuk perbaikan khusus karena kami tidak ingin ada warga kami yang keluar dari Kota Bekasi."
"Semua yang terpapar corona harus dirujuk di rumah sakit umum Kota Bekasi."
Persiapan untuk PSBB oleh Pemkot Bekasi
Sementara itu Rahmat mengatakan sudah menyiapkan 30 persen dari 130.000 paket sembako untuk didistribusikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.