Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rabu Ini Bekasi Resmi Lakukan PSBB, Ini Sejumlah Langkah Wali Kota

Sejak Rabu (15/4/2020) ini, Kota Bekasi resmi memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Rabu Ini Bekasi Resmi Lakukan PSBB, Ini Sejumlah Langkah Wali Kota
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen memantau langsung banjir 

Sebanyak 130.000 sembako akan diberikan dalam jangka waktu 2 minggu.

"Malam ini Insyaallah tersedia 30 persen dari 130 ribu paket sembako, pada saat kami tetapkan kami harus bisa mensubsidi 30 persen karena bertahap, besar."

"Dua hari kemudian kami siapkan lagi 30 persen. Dan tiga hari kemudian menjelang hari keempat hari kelima kami akan selesaikan 130.000 itu."

Rahmat menilai sejak pandemi corona merebak di Bekasi, angka kemiskinan di wilayahnya meningkat.

Bahkan terhitung hampir 12 persen jumlah warga Bekasi yang berubah menjadi miskin.

"Data statistik dua bulan-tiga bulan yang lalu kami angka kemiskinan itu hanya 3,8 sekarang berubah hampir 3-4 kali lipat," jelasnya.

Namun ada cara unik yang sempat menuai pujian dari Karni Ilyas selaku pembawa acara ILC terkait putaran dana yang dipaparkan Wali Kota Bekasi.

Berita Rekomendasi

Paket sembako sebanyak 130.000 tersebut beberapa di antaranya dibeli dari produksi UMKM Kota Bekasi sendiri.

"Bukan itu saja yang kami siapkan, UMKM kita ada 2.256. Saya sediakan dana 4.7 Miliar di Bank Syariah dan Pak Gubernur juga membantu sekitar 27 Miliar ditambah dana kami untuk membeli hasil UMKM itu untuk ditambahkan kepada barang sembako," jelas Wali Kota ini.

"Jadi uang kami enggak lari kemana-mana."

"Nah sembako yang 130.000 itu yang kita berikan dalam waktu 2 minggu itu, kita belikan mie nya dari produksi di Kota Bekasi, minyaknya produksi Bekasi saya yakin itu semua kembali lagi kepada warga Kota Bekasi," ungkap Rahmat.

Mengutip Kompas, berdasarkan data di website resmi Dinas Kesehatan Kota Bekasi saat ini, sudah ada 141 orang yang terinfeksi Covid-19.

PSBB akan berlangsung selama 14 hari yakni hingga 28 April 2020 mendatang.

Namun aturan ini bisa diperpanjang jika dirasa perlu.

Aturan teknis mengenai penerapan PSBB di Bekasi tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020.

Ini diturunkan dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Cynthia Lova)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas