Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Menyesal, Kakak Beradik Pembunuh 4 Saudara Terancam Hukuman Mati, Ibu Dituntut Seumur Hidup

Kakak beradik yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap 4 saudaranya di Desa Pasinggangan, Kecamatan/ Kabupaten Banyumas dituntut hukuman mati.

Editor: Miftah
zoom-in Tak Menyesal, Kakak Beradik Pembunuh 4 Saudara Terancam Hukuman Mati, Ibu Dituntut Seumur Hidup
Kolase TribunMataram.com dari TribunJateng/ Kompas.com FADLAN MUKHTAR ZAIN
Pelaku Pembunuhan 4 Kerangka Banyumas Terungkap, Ini Cara Ibu & 3 Anaknya Tutupi Kejahatan 5 Tahun 

TRIBUNNEWS.COM - Kakak beradik yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat orang saudaranya di Desa Pasinggangan, Kecamatan/ Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dituntut hukuman mati.

Kedua terdakwa ialah Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).

Sedangkan ibu terdakwa Irvan dan Putra, Saminah alias Minah (53) dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius, saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan melalui video conference di Kejaksaan Negeri Banyumas, Rabu (15/4/2020).

Ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.

Sedangkan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahydi dan Suryo Negoro berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas.

Antonius mengatakan, terdakwa Irvan dan Putra dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

Baca: Anggota DPRD Garut Dilaporkan Ke Polda Jabar Atas Dugaan Perselingkuhan dan Ancaman Pembunuhan

Baca: Pembunuhan Mat Mola di Gresik Terungkap, Pembunuhnya Ternyata Suami Wanita yang Diselingkuhi Korban

Tim Inafis Polres Banyumas melakukan olah TKP terkait penemuan 4 tengkorak dan kerangka manusia di belakang rumah warga Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (25/8/2019)
Tim Inafis Polres Banyumas melakukan olah TKP terkait penemuan 4 tengkorak dan kerangka manusia di belakang rumah warga Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (25/8/2019) (TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI)
Berita Rekomendasi

"Kami menuntut supaya majelis hakim memutus dan menjatuhkan pidana terdakwa 1 dan 2 (Irvan dan Putra) masing-masing dengan pidana mati," kata Antonius saat membacakan tuntutan.

Menurut Anton terdakwa Irvan dan Putra terbukti secara sah telah menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan.

Terdakwa juga mengubur mayat korban untuk menyembunyikan perbuatannya dan menguasai barang korban.

Dalam pertimbangannya, bebeberapa hal yang memberatkan antara lain pembunuhan terhadap empat orang saudarnya sudah direncanakan.

Selain itu, terdakwa tidak menyesal, hingga akhirnya perbuatannya terungkap lima tahun kemudian.

Terdakwa dan Korban Sedangkan Saminah yang menjalani sidang secara terpisah dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Saminah terbukti turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas