Bunuh 4 Saudaranya Karena Harta, Kakak Beradik Dituntut Hukuman Mati, Ibu Dipenjara Seumur Hidup
Bunuh 4 saudaranya sendiri karena persoalan harta, kakak beradik dituntut hukuman mati, sementara sang ibu penjara seumur hidup.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Kakak beradik terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat orang saudaranya sendiri dituntut hukuman mati.
Peristiwa itu terjadi di Desa Pasinggangan, Kecamatan/ Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Keduanya adalah Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).
Tak hanya mereka berdua, ibu terdakwa juga turut menerima hukuman.
Wanita bernama Saminah alias Minah (53) itu dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius.
• Foto-foto Rumah yang Kini Ditinggali Veronica Tan, Dulu Sempat Jadi Saksi Kehidupannya Bersama Ahok
• Dikabarkan Pacaran, Verrell Bramasta dan Febby Rastanty Buka Suara soal Asmara, Akui Saling Sayang
• Pernikahan Wanita Ini Hancur saat Aib Suami Terungkap, Selingkuh dengan Ibu Mertua hingga Hamil

Ia membacakannya saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan melalui video conference di Kejaksaan Negeri Banyumas, Rabu (15/4/2020).
Ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.
Sementara majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas.
Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahydi dan Suryo Negoro.
Antonius mengatakan, terdakwa Irvan dan Putra dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.