Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pencuri di Rumah TNI Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polres Lampung Tengah meringkus empat orang pencuri yang menyatroni dan menggasak isi rumah anggota

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Empat Pencuri di Rumah TNI Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Syamsir Alam/Tribun Lampung
Barang bukti hasil pencurian keempat pelaku di rumah anggota TNI di Kecamatan Bumi Ratunuban. Diringkus Kurang dari 24 Jam, 4 Pelaku Pencurian di Rumah Anggota TNI Ditangkap Saat Asyik Nyabu 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSUGIH - Polres Lampung Tengah meringkus empat orang pencuri yang menyatroni dan menggasak isi rumah anggota TNI di Bumi Ratunuban.

Mereka ditangkap saat sedang pesta narkoba, kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Keempatnya yakni KJ (25), AM als Mat (33) keduanya warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way, serta MJ (27) dan NF (25) keduanya Kecamatan Terbanggi Besar.

Aksi penangkapan para pelaku menurut Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Kamis (16/4/2020), dilakukan di rumah salah satu pelaku di Kampung Banjar Ratu.

"Aksi pencurian keempat pelaku (pencurian), Sabtu (11/4/2020) lalu. Kurang dari 24 jam di hari yang sama kita tangkap keempat bersamaan di rumah pelaku AM di Kampung Banjar Ratu," terang AKP Yuda Wiranegara.

Baca: Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang Saat BPKB Belum Keluar

Baca: Jenguk Anaknya yang Diduga Terseret Kasus Narkoba, Ibunda Naufal Samudra Masih Terpukul

Baca: AS Selidiki Kemungkinan Virus Corona Berasal dari Laboratorium Wuhan

Saat ditangkap ujar Yuda, keempat pelaku sedang asyik mengisap sabu di dalam kamar.

Berita Rekomendasi

Barang bukti barang bukti hasil curian para pelaku berhasil diamankan.

"Dari lokasi penggerebekan diamankan barang bukti berupa dua unit motor Honda Vario hitam BE 8089 IN dan BM 6855 OW. Lima set kunci leter T, baju, satu unit televisi mereka Samsung 42 inchi. Satu paket alat hisab sabu-sabu dan satu paket narkoba jenis sabu-sabu," terang AKP Yuda Wiranegara.

Tak hanya itu, para pelaku juga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri saat dilakukan pengerebekan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku berinisial KJ (25), AM als Mat (33), MJ (27) dan NF (25) dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

2 Motor Raib

Serka Supar menceritakan kronologis pencurian yang terjadi di rumahnya.

Saat terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, ia melihat gerbang rumahnya sudah terbuka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas