Empat Pencuri di Rumah TNI Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Polres Lampung Tengah meringkus empat orang pencuri yang menyatroni dan menggasak isi rumah anggota
Editor: Hendra Gunawan
Modus pelaku SW, lanjut Mualimin, masuk melalui pintu belakang rumah korban pada dini hari saat penghuni rumah korban terlelap tidur.
Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban.
"Di dalam kamar korban, pelaku mencuri satu unit laptop merek Asus, satu unit Handphone Xiaomi 4A, dan uang tunai Rp 150 ribu," lanjut Kapolsek yang baru saja menjabat selama satu pekan terakhir di Polsek Bangun Rejo itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Iptu Mualimin, pelaku SW dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku SW dalam keterangannya kepada penyidik Polsek Bangunrejo menyebutkan, ia masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan memasukkan tangannya ke dalam ventilasi pintu, lalu membuka kunci.
"Setelah masuk dari belakang (dapur) saya ke kamar tengah (kamar korban)."
"Saya lihat ada laptop dan ponsel."
"Selain itu ada uang (di atas meja kamar), setelah itu saya keluar lagi dari pintu belakang," kata SW.
Setelah mendapatkan barang curiannya, pelaku menjual barang-barang korban kepada orang lain.
Hasilnya, oleh SW uang kemudian dibelikan kembali satu unit ponsel merek Samsung yang menjadi barang bukti pihak kepolisian.
Korban Aprilia mengatakan, ia mengetahui adanya aksi Pencurian di rumahnya ketika bangun tidur sekira pukul 05.30 WIB.
Saat itu ia tersadar laptop dan ponsel di atas meja kamarnya sudah lenyap.
"Saya bangun sudah tidak ada, saya kira awalnya disimpan ibu."
"Tapi saya tanya ibu saya juga tidak tahu."